Resmi, jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi diperpanjang dua tahun hingga menjadi delapan tahun.
DARA | Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sudah menerbitkan surat keputusan (SK)-nya di GOR Pemuda Cisaat, Selasa (11/6/2024).
SK Bupati itu diterbitkan merujuk pasca berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang isinya dinataranya menyatakan bahwa jabatan kepala desa bertambah dua tahun hingga menjadi delapan tahun.
Seperti diketahui di Kabupaten Sukabumi ada 378 kepala desa yang jabatannya diperpanjang dua tahun.
Bupati meminta para kepala desa yang baru saja menerima SK perpanjangan jabatan mengoptimalkan perannya terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun.
Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan UU Nomor 3 tahun 2024.
“Jadi kades yang masih menjabat menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang, sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,” ujarnya.***
Editor: denkur