“Total penerima remisi sebanyak 352 orang narapidana, dari 521 penghuni di Lapas Banceuy saat ini, ” paparnya.
DARA| Lapas Kelas II A Banceuy memberikan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024 kepada narapidana. Dari jumlah 521 narapidana yang saat ini menghuni Lapas Kelas II A Banceuy, sebanyak 352 narapidana mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79.
Kepala Lapas Banceuy, Roni Widyatmoko menjelaskan pemberian remisi HUT RI ini Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-1616.PK.05.04, dst. tanggal 17 Agustus 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 kepada Anak Binaan.
“Total penerima remisi sebanyak 352 orang narapidana, dari 521 penghuni di Lapas Banceuy saat ini, ” paparnya.
Untuk narapidana penerima remisi Berdasarkan Kategori Pidana yakni sesuai PP99 berjumlah 258 Orang (257 Orang Kasus Narkotika & 1 Orang Kasus Terorisme). “Untuk yang non PP99 sebanyak 94 Orang, ” terang Roni.
Berikut warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung yang menerima Remisi Umum Tahun 2024 :
Jumlah Warga Binaan Tgl. 17 Agustus 2024 : 521 Orang
• Tahanan : –
• Narapidana : 521 Orang
A. Yang Menerima Remisi Umum 17 Agustus 2024
1. Perolehan Berdasarkan Besaran:
Remisi Umum I (RU.I) :
• 1 Bulan : 7 Orang
• 2 Bulan : 50 Orang
• 3 Bulan : 57 Orang
• 4 Bulan : 87 Orang
• 5 Bulan : 120 Orang
• 6 Bulan : 23 Orang
Remisi Umum II (RU.II) :
• 1 Bulan : – Orang
• 2 Bulan : – Orang
• 3 Bulan : – Orang
• 4 Bulan : 2 Orang
• 5 Bulan : 6 Orang
• 6 Bulan : – Orang
Total Yang Menerima : 352 Orang
2. Berdasarkan Kategori Pidana:
• PP99 : 258 Orang *(257 Orang Kasus Narkotika & 1 Orang Kasus Terorisme)
• NON PP99 : 94 Orang
Editor: Maji