Simak Nih, Saat Kapolresta Bandung Menjawab Pertanyaan di Program Jumat Curhat

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab pertanyaan  warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, saat menghadiri Jumat Curhat, Jumat (12/1/2024). (Foto: Ist)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab pertanyaan warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, saat menghadiri Jumat Curhat, Jumat (12/1/2024). (Foto: Ist)

Tak hanya itu, ada juga warga yang menanyakan bagaimana perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.


DARA| Polresta Bandung menggelar Jum’at Curhat di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024).

Jum’at Curhat ini dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dan didampingi para PJU Polresta Bandung serta dj hadiri warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang.

“Tadi ada yang menanyakan bagaimana penanganan terkait KDRT bagi yang menikah sirih,” kata Kusworo di Katapang. .

“Lalu ada yang bertanya terkait dengan 2 alat bukti dalam proses penyidikan oleh Polri, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan maupun yang lainnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan dalam hal penanganan KDRT, yang pertama diminta adalah legalitas suami istri yaitu buku nikah. Apabila nikah sirih tidak ada dokumen resmi maka masuk penganiayaan bukan KDRT.

“Kemudian 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dalam proses penegakan hukum sama baik Polri, Jaksa, Pengadilan dan KPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, ada juga warga yang menanyakan bagaimana perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.

“Penipuan apabila terdapat keadaan palsu, bujuk rayu, tipu muslihat, masuk kedalam pidana utang piutang apabila objeknya benar sesuai akad diawal, masuk kedalam perdata,” tuturnya.

“Terkait curanmor, kami dari pihak kepolisian melakukan 3 hal yaitu upaya Preemtif, Preventif dan Represif (Upaya Paksa),” pungkasnya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar
Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK
Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades, Begini Pesannya
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB