Selasa, 7 Februari, 2023
dara.co.id
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id

Pidato Politik Megawawati : Relasi Parpol Pengusung dengan Calon Presiden Perintah Konstitusional

Bagaimana Menurut Pakar dan Akademisi, Simak Berita Ini

mm Wartawan Rahmat
14 Januari 2023
HEADLINE, POLITIK
0
Megawati saat pidato pada Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-50 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Foto: Istimewa)

Megawati saat pidato pada Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-50 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Foto: Istimewa)

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Dr. Oce Madril, menegaskan dalam konteks pemerintahan, kebijakan Presiden seharusnya mencerminkan karakter Parpol pengusung.


 DARA| Pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada HUT PDIP ke- 50 Tahun, terkait relasi antara Partai Politik Pengusung dengan Presiden, merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia.

Beberapa pakar hukum menyampaikan pandangannya.

BACA JUGA

Ketua FKUP KBB, Unang Abidin (Foto: dok)

Ketua FKUB Bandung Barat Sebut Wilayah Utara Cukup Rawan, Begini Antisipasinya

7 Februari 2023
BMKG

Breaking News, Gempa 5.0 Magnitudo Guncang Banten

7 Februari 2023

Jimmy Z. Usfunan, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, mengungkapkan beberapa argumentasi.

Pertama, pasca reformasi, UUD 1945 memberikan ruang andil yang besar bagi Partai Politik dalam penyelenggaraan negara. Seperti mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden, maupun saat Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

Kedua, UU 2/2008 dan UU 2/2011 tentang partai Politik (UU Partai Politik), menjelaskan bahwa keberadaan Partai Politik dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita. Hal ini berimplikasi bahwa setiap partai politik memiliki asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Partai Politik.

Ketiga, ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita yang telah dibangun dalam suatu Partai Politik. Atas dasar itu, relasi antara Presiden dan Partai Politik pengusung tidak boleh terputus.

Direktur Eksekutif(PUSHAN, Dr. Oce Madril

Sependapat dengan Jimmy, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Dr. Oce Madril, menegaskan dalam konteks pemerintahan, kebijakan Presiden seharusnya mencerminkan karakter Parpol pengusung. Praktik di beberapa negara menunjukkan bahwa agenda kebijakan Presiden mencerminkan karakteristik platform politik Parpol pengusung.

Di Amerika Serikat misalnya, bisa diprediksi bahwa kebijakan Presidennya tidak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat. Cara pandang partai atas suatu masalah menjadi referensi kebijakan Presiden.

“Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari Partai Politik dan tentunya platform perjuangan Parpol pengusung merupakan acuan agenda kebijakan Presiden. Hal tersebut tidak dapat dipisahkan,” Ujar Oce.

Oce Madril kemudian menambahkan bahwa relasi yang kuat antara Parpol pengusung dan Presiden dibutuhkan agar pemerintahan stabil dan berjalan efektif serta agenda kebijakan strategis Presiden mendapatkan dukungan parlemen secara politik.

Itulah salah satu esensi pertimbangan mengapa dibutuhkan Presidential Treshold dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, supaya Presiden mendapatkan back up politik yang cukup kuat dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya, sehingga kita memiliki sistem Presidensial yang efektif.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, berpendapat bahwa harus dipahami kedudukan Parpol dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mexsasai mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011 yang menekankan pada salah satu tujuan partai politik yakni sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Dengan demikian menurut Mexsasai, berdasarkan tujuan Parpol tersebut, maka relasi Parpol pengusung dan Presiden tidak boleh terputus, justru harus diperkuat untuk berjuang bersama demi bangsa dan negara melalui perumusan kebijakan negara berdasarkan aspirasi rakyat yang disalurkan melalui Parpol.

Kemudian lanjut Mexsasai, putusan MK No. 35/PUU-IX/2011 tersebut telah menjelaskan bahwa tujuan partai politik bukan hanya sekedar ikut kontestasi Pemilu, melainkan jauh dari itu.  Seperti melakukan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas; penciptaan iklim yang kondusif; serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Oleh karena itu, seharusnya setiap Partai Politik berorientasi pada penyiapan kader-kader terbaik untuk direkrut dalam jabatan-jabatan politik termasuk sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Pakar Hukum UNS Surakarta, Dr. Agus Riwanto 

Menanggapi perdebatan soal relasi Parpol pengusung dan Presiden, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto, turut menyampaikan pandangannya.

Agus mengkategorikan seorang Presiden adalah kader Parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. Dalam perspektif UU Pemilu,  sesungguhnya Parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan Calon Presiden (Capres).

Karena pasca amandemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme Pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.  Selanjutnya UUD 1945 telah mengatur mekanisme Pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi.

Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.

Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan bahwa Capres diusulkan dalam satu pasangan oleh Parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (Presidential Threshold) 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Penentuan Capres ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme Parpol atau koalisi Parpol dan berhak melakukan kesepakatan dengan Parpol pengusung dengan parpol pendukung yang tergabung dalam koalisi parpol dan kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan Parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU. Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai Capres.

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK No. 007/ PUU-II/2004, ada pembedaan antara Hak Konstitusional Warga Negara dengan Hak Konstitusional Partai Politik. Dimana untuk menjadi Capres adalah hak setiap warga negara, namun hak tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan sendiri, melainkan harus melalui pencalonan oleh Parpol. Maka yang memiliki hak konstitusional dalam pencalonan Capres adalah Parpol bukan setiap warga negara.

“Capres adalah kader Parpol bukan perorangan. Karenanya, relasinya harus kuat dengan Parpol pengusung sejak pintu pencalonan sebagai seorang Capres dalam ajang Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. Bahkan visi-misi dan program yang akan diusung Capres dalam kampanye Pilpres dan hendak dilaksanakan saat terpilih sebagai Presiden adalah cerminan Visi-Misi dan Program berdasarkan ideologi Parpol pengusungnya saat pencalonan”, tutup Agus Riwanto.

Dengan demikian, sebenarnya pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada HUT PDIP ke- 50 Tahun, yang menegaskan pentingnya hubungan yang kuat antara Partai Politik pengusung dengan Presiden merupakan perintah konstitusi, UUD 1945.

 

Editor: Maji

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Surat elektronik

Terkait

Tags: Komentar PakarMegawatiPDI PerjuanganPidato PolitikRelasi Parpol
Previous Post

Miris, Hibah KONI KBB Tahun 2023 hanya Rp500 Juta, Kok, Balik ke Asal

Next Post

Pengurus Cabor di Bandung Barat Meradang, Bonus Atlet Porprov XIV hanya Rp25 Juta

Related Posts

Ketua FKUP KBB, Unang Abidin (Foto: dok)
BANDUNG UPDATE

Ketua FKUB Bandung Barat Sebut Wilayah Utara Cukup Rawan, Begini Antisipasinya

7 Februari 2023
BMKG
HEADLINE

Breaking News, Gempa 5.0 Magnitudo Guncang Banten

7 Februari 2023
Ilustrasi: merdeka.com/net
HEADLINE

Kabar dari Turki, Korban Gempa Bertambah Jadi 2.316 Orang

7 Februari 2023
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar (Foto: Humas BNPT)
HEADLINE

Tahun Politik, Masyarakat Harus Ikut Cegah Polarisasi dan Kebencian

6 Februari 2023
Presiden Jokowi saat menerima kedatangan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (06/02/2023). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
HEADLINE

Bertemu Dewan Pers, Begini Pesan Presiden Jokowi

6 Februari 2023
Kantor KBRI di Ankara Turki (Foto: wikipedia)
HEADLINE

Turki Diguncang Gempa, KBRI Pastikan tidak Ada WNI yang Jadi Korban

6 Februari 2023
Next Post
Dedi Suprapto (kiri) bersama Ketum KONI KBB Agus Mulya Sutanto saat memberikan keterangan pers. (Foto: heny/dara.co.id)

Pengurus Cabor di Bandung Barat Meradang, Bonus Atlet Porprov XIV hanya Rp25 Juta

Discussion about this post

IKLAN
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Februari 2023 (143)
  • Januari 2023 (523)
  • Desember 2022 (532)
  • November 2022 (595)
  • Oktober 2022 (614)
  • September 2022 (592)
  • Agustus 2022 (547)
  • Juli 2022 (520)
  • Juni 2022 (647)
  • Mei 2022 (571)
  • April 2022 (701)
  • Maret 2022 (567)
  • Februari 2022 (614)
  • Januari 2022 (815)
  • Desember 2021 (747)
  • November 2021 (583)
  • Oktober 2021 (656)
  • September 2021 (814)
  • Agustus 2021 (576)
  • Juli 2021 (663)
  • Juni 2021 (808)
  • Mei 2021 (648)
  • April 2021 (596)
  • Maret 2021 (678)
  • Februari 2021 (661)
  • Januari 2021 (700)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Pemkab Bandung Barat Siap Gelontorkan Anggaran Pilkades Serentak Sebesar Rp2,6 Miliar Lebih
    Pemkab Bandung Barat Siap Gelontorkan Anggaran Pilkades Serentak Sebesar Rp2,6 Miliar Lebih
  • Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
    Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
  • Begini Cara Menggunakan AirDrop di Android
    Begini Cara Menggunakan AirDrop di Android
  • HP Ganti LCD, Ini Kelemahannya yang Wajib Anda Waspadai
    HP Ganti LCD, Ini Kelemahannya yang Wajib Anda Waspadai
  • Kangen, Puisi WS Rendra
    Kangen, Puisi WS Rendra
  • Sinetron Dunia Masih Terbalik : Generasi Baru, Pemeran Baru
    Sinetron Dunia Masih Terbalik : Generasi Baru, Pemeran Baru
  • Budidaya Anggur, Geliat Upaya Ketahanan Pangan Desa Batujajar Timur
    Budidaya Anggur, Geliat Upaya Ketahanan Pangan Desa Batujajar Timur
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Terms & Conditions

© 2022 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2022 dara.co.id