Simak, Maklumat Bersama Pemkab Garut, Kemenag dan MUI Soal Aturan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto:Liputan6.com/net)

Ilustrasi (Foto:Liputan6.com/net)

Pemerintah Kabupaten Garut bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Garut, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, menerbitkan maklumat Bersama terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban.


DARA – Dalam maklumat dijelaskan untuk daerah level kewaspadaan merah dan oranye, takbiran di masjid dan  takbir keliling serta shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid sementara ditiadakan. Namun, bisa dilaksanakan sendiri atau bersama keluarga di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk daerah dengan level kewaspadaan kuning dan hijau, takbiran dan shalat Iedul bisa diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dan sesuai kapasitas yang ditentukan yakni maksimal 10 persen dari kapasitas.

Lalu 30 persen dari kapasitas untuk pelaksanaan Shalat Ied. Pelaksanaannya maksimal 15 menit dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan setempat.

Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta pelaksanaannya hanya dihadiri oleh panitia qurban, dan shohibul qurban secara bergantian, serta pembagian daging qurban supaya diantarkan langsung oleh panitia melalui RW dan RT setempat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bahas Dua Poin Penting, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Kerja dengan Dishub
Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri dan KDM
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya
Sampah Liar 30 Ton di Kedawung Dibersihkan, Pemkab Cirebon Ancam Warga Denda Rp500 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:08 WIB

Bahas Dua Poin Penting, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Kerja dengan Dishub

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:03 WIB

Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri dan KDM

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan

Berita Terbaru

CATATAN

PUING GAZA “Bias Kognitif” Israel ke Hamas

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:57 WIB