DARA|JAKARTA-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto, menyatakan akan melangsungkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atas terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pada Kamis (6/12/2018).
“Kita tunda dua minggu ya, sidang lanjutan 6 Desember 2018,” ujar ketua majelis hakim Yanto seusai mendengarkan pembacaan nota pembelaan terdakwai Zumi Zola, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018). Terdakwa Zumi Zola, seusai pembacaan nota pembelaanya meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dirinya menjadi justice collaborator (JC). Selain itu, Zumi meminta uang dan rekening yang disita KPK bisa dikembalikan. Sebab, menurutnya, uang tersebut tidak terkait perkara kasus suap dan gratifikasi. “Terhadap uang disita dan rekening bank dibekukan tidak ada kaitannya, saya mohon dikembalikan dan dibuka kembali karena itu sumber keluarga,” kata Zumi. |
Menanggapi itu, jaksa KPK meminta Zumi atau penasihat hukumnya untuk mengirimkan surat permohonan atas uang dan rekening tersebut, apabila tidak ada kaitan perkara itu. ***