Sidang RTH Kota Bandung, KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persidangan (Foto: Istimewa)

Ilustrasi persidangan (Foto: Istimewa)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, yang menjerat pengusaha Dadang Suganda, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (30/3/2021).


DARA – Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Iing Sodikin Arifin sebagai ahli pertanahan.

Juga ada ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Yenny Alfariza. Hadir secara virtual di ruang persidangan.

Sementara itu, terdakwa Dadang Suganda kini hadir langsung di ruang sidang. Dalam persidangan sebelumnya, dirinya hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kelas 1 Bandung.

Kuasa Hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin SH, MH berpendapat, dua saksi ahli yang dihadirkan oleh PU KPK, sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan terdakwa selaku kliennya.

“Dari keterangan yang diberikan saksi ahli ini tidak ada hubungan dengan terdakwa. Padahal jelas dua saksi ahli tersebut adalah salah satu alat bukti untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang kali ini, kedua saksi hanya mengemukakan pendapatnya secara umum sesuai bidang keahlian yang mereka kuasai.

“Menurut kami saksi ahli yang dihadirkan PU KPK ini tidak satupun yang berkaitan dengan terdakwa,” katanya.

Dengan demikian, pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara fakta yang sebenarnya dan menurut hati nurani. Karena, proses persidangan sejatinya mencari kebenaran materiil.

Sedangkan, PU KPK, Haerudin, menerangkan, bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini dimintai keterangannya tentang prosedur pengadaan tanah lahan RTH. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak dengan regulasi, dalam hal ini aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menurut ahli, perencanaan untuk pengadaan tanah seharusnya dibuat dokumen perencanaan, studi kelayakan, sesuai dengan regulasi,” jelas Haerudin.

Mengenai pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah kota seharusnya tetap dibawah kendali panitia 9, dengan ketua panitianya sekretaris daerah.

“Dalam hal ini yang dimaksud pembebasan melalui panitia, yaitu pengadaan tanah diatas 1 sampai dengan 5 hektar,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB