DARA | JAKARTA – Sidang sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan Selasa 18 Juni 2019 dengan agenda tanggapan terhadap isi gugatan termohon.
MK dalam sidang hari ini, Jumat 14 Juni 2019, hanya mengagendakan pembacaan isi gugatan dari Kubu capres dan cawapres 02 yang disampaikan tim kuasa hukumnya yaitu Bambang Widjojanto, Deni Indrayana dan Tengku Nasrulloh.
Sidang dibuka pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 14.15 WIB. Sidang berlangsung terbuka dan disiarkan langsung sejumlah media televisi.
Sebelum sidang ditutup atau ditunda terjadi debat argumentasi tentang isi gugatan yang harus dijawab baik oleh pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pihak terkait yaitu kuasa hukum pasangan capres cawapres 01.
Namun, majelas hakim MK meminta agar tidak mempersoalkan hal itu. Majelis MK mempersilahkan menjawab atau menanggapi apa yang diuraikan kuasa hukum 02 hari ini. Akhirnya, semua sepakat tidak ada lagi protes.
Mengakhiri sidang hari ini Majelis MK mensahkan sejumlah bukti fisik yang disodorkan kuasa hukum paslon 02. Namun, ada beberapa alat bukti yang tidak ada, sehingga belum bisa disahkan. Menanggapi itu Bambang Widjojanto menjelaskan sebetulnya barang bukti itu sudah sampai di MK tadi malam, namun katanya petugas MK sudah cape, sehingga hanya bisa dimasukkan di sebuah tempat saja.***
Editor: denkur