Sidang Kasus Korupsi RTH, Kadisdik Jabar Hadir Sebagai Saksi

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Jabar, Dedi Supandi (Foto: Istimewa)

Kadisdik Jabar, Dedi Supandi (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Sopandi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penyelewengan anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.


DARA | BANDUNG – Selain Dedi Sopandi, juga ada empat saksi lain yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung itu, Senin (20/7/2020).

Mereka menjadi saksi dalam sidang dugaan penyelewengan anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan terdakwa Herry Nurhayat, mantan Kepala DPKAD Kota Bandung.

Dikutip dari galamedianews.com, Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha mengatakan, empat saksi lain adalah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Winarno Djati dan Edi Saeful Makmur dan mantan anggota DPRD Aat Safaat belum terlihat.

Budi Nugraha menjelaskan, untuk saksi atas nama Aat Safaat yang saat kasus ini bergulir hingga kini belum hadir. Tapi surat panggilan sebagai saksi sudah dilayangkan sebelumnya.

Hadirnya Dedi dalam persidangan karena dia di tahun 2012 masih bekerja di lingkungan Pemkot Bandung. Namun, keterkaitan dengan kasus ini masih belum diketahui.

Seperti diketahui, dalam dakwaan terungkap jika Herry Nurhayat bersama dengan Tomtom dan Kadar Slamet telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup Ruang Terbuka Hijau (RTH) TA 2012.

Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni pasam 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Ri No 31 tahu 1999 sebagaimana diubah UU Ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB