Sidang di Tempat, Satgas Covid Garut Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sidang Pelanggaran PPKM Darurat yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id),

Pelaksanaan Sidang Pelanggaran PPKM Darurat yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id),

Satgas Covid Garut tindak tegas pelanggar PPKM Darurat dengan sidang di tempat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7/2021).


DARA – Bupati Garut, Rudy Gunawan, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, mengatakan, sidang di tempat ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan PPKM Mikro Darurat yang diberlakukan di Kabupaten Garut.

“Kami dari tim Satgas Covid 19 Kabupaten Garut telah bersepakat melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada mereka yang hari ini masih melakukan pelanggaran PPKM Mikro Darurat,” ujarnya usai meninjau kegiatan Sidang Penindakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7/2021).

Menurut Rudy, mereka yang disidangkan hari ini merupakan pelanggar yang di sektor esensial yang masih buka. Ia menyebutkan, dalam pelaksanaannya, tim Satgas melibatkan beberapa pihak di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Garut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, dan hakim yang indenpenden.

“Ini adalah penegakan hukum, jadi kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Rudy pun berharap, masyarakat dapat mematuhinya selama PPKM Mikro Darurat untuk mengikuti peraturan yang diberlakukan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Saya berharap ini merupakan bagian penegakkan hukum yang mungkin masyarakat bisa mematuhinya, jadi kita menggunakan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tentang PPKM yang tentu kita aplikasikan di sini, melalui peradilan, dan di sini pihak pengadilan sangat netral,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Garut sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), hari ini Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tujuh pelanggar PPKM Darurat.

Menurut Sugeng, mereka yang di sidang tersebut sebagian besar merupakan pelaku usaha yang tetap membandel, melanggar aturan PPKM Darurat sejak pertama kali diberlakukan. Ia menuturkan, dari 7 pelaku usaha ini negara mendapatkan pemasukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 4.135.000.

“Semuanya diputuskan bersalah dengan denda berkisar Rp 150 hingga Rp 3 juta,” ujarnya.

Sugeng menyebutkan, hukuman paling ringan menimpa tempat tukang cukur yang didenda Rp 150 ribu atau diganti kurungan selama sepekan, sementara paling tinggi menimpa tempat usaha klinik kecantikan didenda Rp 3 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Untuk yang klinik itu seharusnya tutup karena dia non esensial, tapi dia masih buka dan melayani, dia tetap melakukan operasional dan membandel,” ujarnya.

Untuk menghindari kejadian serupa, Sugeng pun mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti anjuran jam operasional usaha selama PPKM Darurat berlangsung sesuai intruksi Kemendagri No. 15 Tahun 2021.

“Terutama non esensial yang bukan sembako atau makanan, jadi kami harapkan untuk tutup sementara,” katanya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:45 WIB

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB