Siapa Penjabat Gubernur Jabar Nanti, DPRD Masih Membahas Masa Akhir Jabatan Ridwan Kamil

mm

Senin, 22 Mei 2023 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | DPRD Jawa Barat memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jabar setelah masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil berakhir Selasa (5/9/2023) kepada Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui Ridwan Kamil akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat pada Selasa 5 September 2023.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu menyebutkan Ridwan Kamil bebas tugas, Jawa Barat akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Meski demikian DPRD Jawa Barat memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur pengganti Ridwan Kamil kepada Pemerintah Pusat.

Jika usulan dilakukan oleh DPRD, maka DPRD Jawa Barat akan menggelar rapat melibatkan fraksi-fraksi untuk menyerap aspirasi siapa tiga nama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu menyatakan hingga saat ini DPRD Jabar belum memiliki ama-nama untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar.

Dalam waktu dekat Haru mengatakan segera membahas dulu pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar. Dia memperkirakan surat pemberhentian akan diajukan pada bulan Juli.

“Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September, akan ada surat (pemberhentian) itu di Juli,” kata anggota F-PKS itu.

Menurut Haru, kriteria sosok yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar, adalah pejabat dengan track record yang baik dan selama ini netral, tidak bermain politik praktis.

Dia menyatakan tidak mempersoalkan apakah Penjabat Gubernur Jabar nantinya militer atau birokrat, selama itu sesuai aturan perundang-undangan.

“Yang pasti harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya,” kata Haru.

Pejabat yang ditunjuk menjadi Gubernur Jabar menurut Haru Swandaru sudah diaturdalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut UU tersebut, pejabat yang ditunjuk menjadi PJ gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), sementara untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

 

Berita Terkait

DPRD Desak Pemprov Jabar Sosialisasikan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Isu CDPOB Kabupaten Subang Menguat, Jabar Sudah Mengusulkan ke Pemerintah Pusat
Komisi V DPRD Jabar Rekomendasikan, dan Mengawal Pembangunan SMAN Ciater Subang
Pemprov dan DPRD Jabar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2024
BANMUS DPRD Jabar dan TAPD Sepakati Jadwal Kegiatan Bersama
Komisi I DPRD Jabar Minta PJ Gubernur Segera Tuntaskan Program Kerja Ridwan Kamil
Sekretaris DPRD Jabar Berganti dari Ida Wahida ke Barnas
Legislator Jabar Tia Fitriani : Pelaku Ekonomi Kreatif Ciparay Perlu Pelatihan

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:51 WIB

Persib Pesta Gol ke Gawang Persita Tangerang, David Da Silva Cetak Hattrick

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:39 WIB

Dampak Kebakaran RSUD dr. Slamet Garut, Pasien Cuci Darah Dialihkan ke Rumah Sakit Lain

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:26 WIB

RSUD dr. Slamet Garut Terbakar, Ruang Logistik Hangus

Minggu, 1 Oktober 2023 - 12:06 WIB

Gempa Bumi M5,4 Guncang Wilayah Jawa Barat dan Banten

Sabtu, 30 September 2023 - 11:34 WIB

Update Piala Dunia U-17, Bupati Bandung Siapkan 5.000 Tiket Gratis bagi Pelajar

Sabtu, 30 September 2023 - 10:11 WIB

APBD Perubahan Bandung Barat dari Rp3.277 Triliun Naik Jadi Rp3,314 Triliun

Kamis, 28 September 2023 - 11:14 WIB

Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Pangalengan Terungkap, Seperti Ini Motifnya

Kamis, 28 September 2023 - 10:53 WIB

Lagu Resmi Timnas Indonesia Bergenre Dangdut, Dirilis PSSI dan Wika Salim

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 02 Oktober 2023

Senin, 2 Okt 2023 - 05:55 WIB

ilustrasi : miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 02 Oktober 2023

Senin, 2 Okt 2023 - 05:49 WIB

ilustrasi : miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 02 Oktober 2023

Senin, 2 Okt 2023 - 05:47 WIB