Siap-siap diderek jika melanggar aturan parkir. Dishub Kota Bandung sudah punya payung hukumnya yakni Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
DARA | BANDUNG – “19 September, keluar Perda Nomor 3 tahun 2020. Salah satunya pemakaian kekayaan daerah tentang derek. Lalu ada perubahan UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk penggantian buku uji menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E),” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, di Balai Kota Bandung, Selasa (3/11/2020).
Asep menegaskan, sanksi derek ini guna berikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar. Karena kenyataan di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak disiplin memarkir kendaraannya. Padahal, Dishub Kota Bandung sudah memberikan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan roda, serta cabut pentil. Namun, masih banyak masyarakat yang bandel dengan memarkir kendaraan mereka di sembarang tempat.
“Tadi pagi kita tertibkan dari kawasan RS Hasan Sadikin. Hari Minggu kemarin kita menertibkan di Kebun Binatang. Kami ingin mengurangi parkir liar dan mengurangi kemacetan akibat parkir liar itu. Mengurangi pemborosan BBM yang kalau macet juga akibatnya gas rumah kaca ini jadi global warming,” ujarnya.
Asep membeberkan beberapa prosedur sebelum menerapkan sanksi tersebut. Sebelumnya, petugas akan mencari pengemudinya terlebih dahulu. Apabila ditemukan hanya akan dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Namun, jika setelah dicari beberapa waktu pengendara tidak ditemukan, maka kendaraannya akan dikenai sanksi derek dan diangkut ke tempat penampungan dekat kawasan Terminal Leuwipanjang.
“Petugas derek nanti mencari pemiliknya dulu sekitar lima menit. Kalau ketemu ditilang. Karena kalau operasi itu kita pasti bersama kepolisian dan PM (Polisi Militer). Bila tidak ada pemiliknya ditindak dan diderek. Sebelum diderek, difoto terlebih dahulu kondisinya. Nanti di tempat yang diderek akan ditempel stiker untuk informasi pada pemilik kendaraan,” ungkapnya.
Guna mendukung sanksi derek ini pada 5 November 2020 akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek). Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.
Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat, retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000 dengan biaya inap Rp424 ribu per hari.
“Karena sudah ada aplikasi, pengurusannya online dan bayarnya sendiri langsung ke bank bjb. Nanti bagi pelanggar yang mau ambil harus membawa bukti bayar,” katanya.
Aplikasi Simdek ini juga tersedia layanan bagi masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.***
Editor: denkur