Siap-siap, Sembarangan Parkir Jangan Kaget Jika Diderek Petugas

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Avila/dara.co.id

Foto: Avila/dara.co.id

Siap-siap diderek jika melanggar aturan parkir. Dishub Kota Bandung sudah punya payung hukumnya yakni Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.


DARA | BANDUNG – “19 September, keluar Perda Nomor 3 tahun 2020. Salah satunya pemakaian kekayaan daerah tentang derek. Lalu ada perubahan UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk penggantian buku uji menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E),” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, di Balai Kota Bandung, Selasa (3/11/2020).

Asep menegaskan, sanksi derek ini guna berikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar. Karena kenyataan di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak disiplin memarkir kendaraannya. Padahal, Dishub Kota Bandung sudah memberikan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan roda, serta cabut pentil. Namun, masih banyak masyarakat yang bandel dengan memarkir kendaraan mereka di sembarang tempat.

“Tadi pagi kita tertibkan dari kawasan RS Hasan Sadikin. Hari Minggu kemarin kita menertibkan di Kebun Binatang. Kami ingin mengurangi parkir liar dan mengurangi kemacetan akibat parkir liar itu. Mengurangi pemborosan BBM yang kalau macet juga akibatnya gas rumah kaca ini jadi global warming,” ujarnya.

Asep membeberkan beberapa prosedur sebelum menerapkan sanksi tersebut. Sebelumnya, petugas akan mencari pengemudinya terlebih dahulu. Apabila ditemukan hanya akan dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Namun, jika setelah dicari beberapa waktu pengendara tidak ditemukan, maka kendaraannya akan dikenai sanksi derek dan diangkut ke tempat penampungan dekat kawasan Terminal Leuwipanjang.

“Petugas derek nanti mencari pemiliknya dulu sekitar lima menit. Kalau ketemu ditilang. Karena kalau operasi itu kita pasti bersama kepolisian dan PM (Polisi Militer). Bila tidak ada pemiliknya ditindak dan diderek. Sebelum diderek, difoto terlebih dahulu kondisinya. Nanti di tempat yang diderek akan ditempel stiker untuk informasi pada pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Guna mendukung sanksi derek ini pada 5 November 2020 akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek). Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.

Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat, retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000 dengan biaya inap Rp424 ribu per hari.

“Karena sudah ada aplikasi, pengurusannya online dan bayarnya sendiri langsung ke bank bjb. Nanti bagi pelanggar yang mau ambil harus membawa bukti bayar,” katanya.

Aplikasi Simdek ini juga tersedia layanan bagi masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN
Hengki Kurniawan, Masih Tetap Gelembungkan Gagasan Ekonomi Kuat 2030 Bandung Barat
Abaikan Undangan Dialog Terbuka, KADIN Pertanyakan Dua Paslon Bupati Bandung Barat Absen
Cek Disini, Hasil Tiga Lembaga Survei di Pilkada Jakarta 2024
Viral di Medsos, Kobam Garap Single Perdana “Akibat Judol”
DPUTR Kabupaten Bandung Juara Tiga Lomba Video Interaktif Penyelenggaraan Penataan Ruang
Target Partisipasi Pemilih 80 Persen, KPU Kabupaten Bandung Gencar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
Jelang Lawan Jepang, STY Yakinkan Mental Pemain Saat Latihan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 22:03 WIB

Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN

Rabu, 13 November 2024 - 21:05 WIB

Hengki Kurniawan, Masih Tetap Gelembungkan Gagasan Ekonomi Kuat 2030 Bandung Barat

Rabu, 13 November 2024 - 20:13 WIB

Abaikan Undangan Dialog Terbuka, KADIN Pertanyakan Dua Paslon Bupati Bandung Barat Absen

Rabu, 13 November 2024 - 17:16 WIB

Cek Disini, Hasil Tiga Lembaga Survei di Pilkada Jakarta 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:39 WIB

Viral di Medsos, Kobam Garap Single Perdana “Akibat Judol”

Berita Terbaru