Sertakan, pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat didaftarkan. Setelah mendaftar maka para pekerja BPU tersebut, otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
DARA | Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, ini merupakan solusi bagi para pekerja non formal. Misalnya para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” katanya Senin, (06/05/2024).
Feisal menyebut melalui Sertakan, pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat didaftarkan. Setelah mendaftar maka para pekerja BPU tersebut, otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Fitur Sertakan ini, dapat diakses dalam sebuah aplikasi bernama Jamsostek Mobile (JMO) yang dibuat khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu tujuannya adalah untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT),” ucapnya.
Menurutnya, dengan hadirnya aplikasi JMO ini, merupakan jawaban BPJS Ketenagakerjaan terhadap tantangan era digitalisasi yang serba mudah dan instan.
“Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim. Proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit, jadi Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya diupload melalui aplikasi tersebut,” tutur Feisal.
Selain pengajuan klaim, lanjut Feisal, JMO memiliki fitur-fitur lain yang menarik seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP.
“Informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, serta co-marketing,” ujar Feisal.
Rep : Juhaeri
Editor : aldinar