DARA | JAKARTA – Sering bolos tak hadiri sidang, GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaan di Dewa Perwakilan Daerah (DPD). Badan kehormatan (BK) DPD mengatakan, ada 13 sidang paripurna DPD yang tidak dihadiri GKR Hemas.
Di sidang paripurna 2017-2018, GKR Hemas 11 kali minta izin tidak hadir. Sedangkan sidang paripurna periode 2018-2019, tercatat mintai izin dua kali dan sakit satu kali.
GKR Hemas juga tidak hadir pada rapat/sidang Komite II. Bahkan, di periode 2017-2018, tak satu kalipun ia hadir. Di sidang lain yaitu 22 rapat/sidang Badan Akuntabilitas Publik (BAP) pada 2017-2018 tak pernah hadir dengan alasan izin. Sembilan rapat/sidang BAP pada periode 2018-2019 juga tidak dihadiri GKR Hemas sebanyak 9 kali.
Disebutkan GKR Hemas melanggar sumpah janji terkait Pasal 254 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Disebutkan juga anggota DPD diberhentikan antarwaktu sesuai dengan Pasal 307 ayat 1 huruf c, salah satunya tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, dalam jumpa persnya, GKR Hemas mengatakan, keputusan pemecatannya dari DPD tak berdasarkan hukum. “Saya akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.***
Editor: denkur