Sering Mangkir Sidang, GKR Hemas Dicopot dari Anggota DPD

Sabtu, 22 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:kabarnews)

(Foto:kabarnews)

DARA | JAKARTA – Sering bolos tak hadiri sidang, GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaan di Dewa Perwakilan Daerah (DPD). Badan kehormatan (BK) DPD mengatakan, ada 13 sidang paripurna DPD yang tidak dihadiri GKR Hemas.

Di sidang paripurna 2017-2018, GKR Hemas 11 kali minta izin tidak hadir. Sedangkan sidang paripurna periode 2018-2019,  tercatat mintai izin dua kali dan sakit satu kali.

GKR Hemas juga tidak hadir pada rapat/sidang Komite II. Bahkan, di periode 2017-2018, tak satu kalipun ia hadir. Di sidang lain yaitu 22 rapat/sidang Badan Akuntabilitas Publik (BAP) pada 2017-2018 tak pernah hadir dengan alasan izin. Sembilan rapat/sidang BAP pada periode 2018-2019 juga tidak dihadiri GKR Hemas sebanyak 9 kali.

Disebutkan GKR Hemas melanggar sumpah janji terkait Pasal 254 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Disebutkan juga anggota DPD diberhentikan antarwaktu sesuai dengan Pasal 307 ayat 1 huruf c, salah satunya tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, dalam jumpa persnya, GKR Hemas mengatakan, keputusan pemecatannya dari DPD tak berdasarkan hukum. “Saya akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kapan Penghitungan Suara Pilkada Selesai? Begini Jawaban KPU Kabupaten Bandung
Kapolres Garut Pantau Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024
Kalah Berdasarkan Quick Count Lembaga Survei, Paslon Helmi-Yudi Berkomentar Begini
KPU Garut Siapkan Tim Medis Selama Proses Penghitungan Suara Pilkada
Begini Cara Cek Perolehan Suara Pilkada 2024 Versi Real Count KPU
Jeje-Asep Ismail Sementara Unggul, Ernawan Natasaputra Minta Jaga Kondusifitas
Kapolda Jabar Tekankan Pentingnya Jaga Independensi KPU dan Bawaslu Saat Pilkada
Pilkada Garut, Menang di Quick Count LSI, Syakur Amin-Putri Karlina Sujud Syukur
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:14 WIB

Kapan Penghitungan Suara Pilkada Selesai? Begini Jawaban KPU Kabupaten Bandung

Sabtu, 30 November 2024 - 12:26 WIB

Kapolres Garut Pantau Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 09:47 WIB

Kalah Berdasarkan Quick Count Lembaga Survei, Paslon Helmi-Yudi Berkomentar Begini

Jumat, 29 November 2024 - 09:27 WIB

KPU Garut Siapkan Tim Medis Selama Proses Penghitungan Suara Pilkada

Kamis, 28 November 2024 - 12:45 WIB

Begini Cara Cek Perolehan Suara Pilkada 2024 Versi Real Count KPU

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik (Foto: deram/dara.co.id)

BANDUNG UPDATE

Bapenda Jabar Siapkan Promo Pajak Akhir Tahun

Senin, 2 Des 2024 - 18:30 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Forum Smart City Kabupaten Sukabumi

Senin, 2 Des 2024 - 18:16 WIB