Sering Aniaya Warga, Polresta Cirebon Bekuk Berandalan Bermotor

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Berandal bermotor kerap bikin resah warga di wilayah hukum Polresta Cirebon. Bukan hanya bikin onar di jalan, mereka juga tak segan melakukan penganiayaan terhadap pengguna jalan.


DARA | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon dengan sigap langsung memburu dan berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dari dua kasus berbeda. Empat pelaku masing-masing berinisial YN, SK, AH, dan RE.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Minggu (8/11/2020) kira-kira pukul 17.30 WIB.

Menurutnya, dua pelaku tersebut diduga merupakan anggota berandalan bermotor. Peristiwa bermula saat berandalan bermotor melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.

“Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Kemudian melempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (2/12/2020).

Ia mengatakan, para pelaku juga menembakan air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku pun berhasil diamankan.

Sementara itu pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (21/11/2020).

“Pelaku menuduh korban mencuri handphone, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku. Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut,” ujar Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor, dan lainnya.

Empat pelaku itu dijerat Pasal 170 KUHP ddengan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Longsor di Banjarwangi Garut, Gina Tewas Dipelukan Ibunya Tertimpa Reruntuhan
Tim Pembina Samsat Jawa Barat Susun SOP Perluas Akses Pembayaran
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Jangan Tunggu Kuning, Hepatitis Masih Jadi Epidemi Diam di Indonesia
Sebanyak 11 Ribu Anak di Garut Tidak Sekolah, Disdik Turunkan Tim Verifikasi
BPN Kabupaten Bandung Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Warga Desa Langensari Riang Gembira
Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Longsor di Banjarwangi Garut, Gina Tewas Dipelukan Ibunya Tertimpa Reruntuhan

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:25 WIB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Susun SOP Perluas Akses Pembayaran

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Jangan Tunggu Kuning, Hepatitis Masih Jadi Epidemi Diam di Indonesia

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Sebanyak 11 Ribu Anak di Garut Tidak Sekolah, Disdik Turunkan Tim Verifikasi

Berita Terbaru

CATATAN

KEMERDEKAAN PALESTINA Dahlan, Abbas, Mustafa Terserah

Selasa, 5 Agu 2025 - 09:41 WIB