Secara serentak anggota DPRD Jabar gelar Reses III Tahun Sidang 2019-2020, di 12 Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat. Terhitung tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2020.
DARA | BANDUNG – Reses adalah masa di mana anggota legislatif melaksanakan kegiatan di luar masa sidang atau di luar kantor. Misalnya, melakukan kunjungan kerja mendatangi secara langsung konstituennya, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun kelompok.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD. Juga merupakan wadah atau media bagi Anggota DPRD untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Aspirasi dan masukan-masukan yang sudah diperoleh selanjutnya merupakan kewajiban dari setiap Anggota DPRD untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah, sesuai dengan kewenangannya.
Reses kali ini berbeda dengan reses tahun sebelumnya. Tahun reses berlangsung di tengah pandemi Covid-19, sehingga tak hanya menyerap aspirasi masyarakat, namun juga melakukan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada masyarakat.

Selain itu dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Jabar menyalurkan sejumlah bantuan berupa masker kepada masyarakat. Itu jadi komitmen DPRD Jabar untuk ikut andil dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 menjadi salah satu perhatian serius bagi DPRD Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan.***
Editor: denkur