Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji jangan Terlalu Lama, Ini Dia Surat Edaran dari Kemenag

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kemenag.go.id/Setkab

Foto: kemenag.go.id/Setkab

Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.

DARA | Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

“Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan,” kata Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024)

Prosesi pelantikan berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Makassar. Bersamaan itu, dilakukan Meal Test Menu Konsumsi Penerbangan Jemaah Haji 1445 H/2024 M.

“Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,” ujar Arsad, dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (24/4/2024).

“Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas,” imbuhnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

Editor: denkur

Berita Terkait

BPKH Limited Luncurkan 14 Varian Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah
Waspada! Badai Matahari Muncul Awal Oktober Ini
Pemprov Jabar Insisiasi Komitmen dan Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya
Malam Ini, Persib Mengincar Kemenangan di Negeri Cina
Kenapa Google Doodle Hari Ini Tampilkan Seniman A.T Mahmud, Ini Jawabannya
Terpilih Kembali Jadi Ketua DPR, Begini Isi Pidato Puan Maharani
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:03 WIB

BPKH Limited Luncurkan 14 Varian Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:25 WIB

Waspada! Badai Matahari Muncul Awal Oktober Ini

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Pemprov Jabar Insisiasi Komitmen dan Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya

Berita Terbaru