Sedikitnya 100 warga Tamansari Kota Bandung menggelar demo di PTUN Bandung. Mereka menyatakan mengawal sidang putusan PTUN, untuk membatalkan izin lingkungan pembangunan rumah deret di Tamansari. Mereka berorasi dan menyatakan sebagai “orang kecil” yang menuntut keadilan. Nah apa putusan PTUN, warga menunggunya.
DARA | BANDUNG – Sedikitnya seratusan orang mengawal sidang gugatan izin pembangunan rumah deret di Tamansari Kota Bandung Kamis (19/12/2019). Masa menggelar aksi, di halaman PTUN Bandung.
Masa menyatakan mengawal dan mendukung putusan pengadilan untuk mencabut izin lingkungan pembangunan rumah deret itu. Masa selain membawa poster, juga menggelar orasi massa secara bergantian.
“Kami orang yang tertindas. Harap tahu sekarang kami tidak punya rumah. Kami orang kecil yang mengharap keadilan,” kata Momon salah seorang orator di aksi itu.
Puluhan anggota polisi mengawal aksi masa ini. Pendamping hukum warga Tamansari Rifki Zulfikar mengatakan, akan menjalani sidang dengan objek gugatan Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor 0001/Ling.Pem/Vll/2018/DPMPTSP tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan Pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Menurut Rifki, iIzin lingkungan rumah deret Tamansari ini bermasalah. Apalagi lanjut dia jika melihat proses pembuatan izin itu, yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota menurut Rifki sudah diajukan sejak Agustus 2019.
Alasanya seluruh warga di lingkungan RW 11 Kelurahan Tamansari yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan rumah dideret itu tidak dilibatkan.
“Warga di sini sama sekali tidak diberitahu proses amdal yang tiba-tiba selesai tanpa membuka partisipasi warga,” katanya.
Selain itu, pihaknya menganggap sertifikat tanah sebagai syarat surat izin lingkungan tidak dimiliki Pemkot Bandung.
“Syarat izin terbit lingkungan salah satunya sertifikat itu tidak dimiliki pemkot. Seharusnya tanpa syarat itu proyek rumah deret tidak sah,” ucapnya.
Wartawan: Bima Satriyadi |editor: aldinar