Seratusan Warga Tamansari Bandung Kawal Sidang PTUN

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ayobandung.com

foto: ayobandung.com

Sedikitnya 100 warga Tamansari Kota Bandung menggelar demo di PTUN Bandung. Mereka menyatakan mengawal sidang putusan PTUN, untuk membatalkan izin lingkungan pembangunan rumah deret di Tamansari. Mereka berorasi dan menyatakan sebagai “orang kecil” yang menuntut keadilan. Nah apa putusan PTUN, warga menunggunya.

DARA | BANDUNG – Sedikitnya seratusan orang mengawal sidang gugatan izin pembangunan rumah deret di Tamansari Kota Bandung Kamis (19/12/2019). Masa menggelar aksi, di halaman PTUN Bandung.

Masa menyatakan mengawal dan mendukung putusan pengadilan untuk mencabut izin lingkungan pembangunan rumah deret itu. Masa selain membawa poster, juga menggelar orasi massa secara bergantian.

“Kami orang yang tertindas. Harap tahu sekarang kami tidak punya rumah. Kami orang kecil yang mengharap keadilan,” kata Momon salah seorang orator di aksi itu.

Puluhan anggota polisi mengawal aksi masa ini. Pendamping hukum warga Tamansari Rifki Zulfikar mengatakan, akan menjalani sidang dengan objek gugatan Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor 0001/Ling.Pem/Vll/2018/DPMPTSP tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan Pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Menurut Rifki, iIzin lingkungan rumah deret Tamansari ini bermasalah. Apalagi lanjut dia jika melihat proses pembuatan izin itu, yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota menurut Rifki sudah diajukan sejak Agustus 2019.

Alasanya seluruh warga  di lingkungan  RW 11 Kelurahan Tamansari yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan rumah dideret itu tidak dilibatkan.

“Warga di sini sama sekali tidak diberitahu proses amdal yang tiba-tiba selesai tanpa membuka partisipasi warga,” katanya.

Selain itu, pihaknya menganggap sertifikat tanah sebagai syarat surat izin lingkungan tidak dimiliki Pemkot Bandung.

“Syarat izin terbit lingkungan salah satunya sertifikat itu tidak dimiliki pemkot. Seharusnya tanpa syarat itu proyek rumah deret tidak sah,” ucapnya.

 

Wartawan: Bima Satriyadi |editor: aldinar

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar
Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK
Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades, Begini Pesannya
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:35 WIB

Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB