Seperti Ini Pengakuan Pelaku Penembakan di Dua Masjid di Selandia Baru

Kamis, 26 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto :galamedianews)

Ilustrasi (Foto :galamedianews)

Terdakwa teror penembakan terhadap jemaah di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, kini menyatakan bersalah atas seluruh dakwaan.


DARA| JAKARTA- Insiden berdarah itu terjadi pada 15 Maret 2019, menewaskan 51, orang termasuk seorang warga Indonesia, Lilik Abdul Hamid, dan melukai 40 orang lainnya. Saat itu Tarrant yang membawa berbagai macam senjata api menembaki jemaah Masjid Linwood dan Masjid Al Noor di Christchurch, ketika umat Muslim tengah menunaikan salat Jumat.

Seperti dilansir Associated Press, Kamis (26/3/2020), Tarrant mulanya menyatakan tidak bersalah terhadap dakwaan dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tarrant dalam sidang yang bertepatan dengan dimulainya masa penguncian wilayah (lockdown) di Selandia Baru selama empat pekan untuk menekan penyebaran virus corona.

Tarrant selama ini tidak pernah dihadirkan langsung di pengadilan. Hakim memutuskan dia menjalani persidangan melalui telekonferensi dari penjara dengan tingkat pengamanan tinggi di Auckland.

Akibat penerapan lockdown tersebut, pengadilan juga hanya membolehkan beberapa orang hadir sebagai pengunjung sidang.

Kabar perubahan pernyataan pembelaan yang disampaikan Tarrant tersebut sangat mengejutkan dan dianggap bisa membuat lega kerabat korban dan para penyintas dalam kejadian tersebut.

Sidang terhadap Tarrant dijadwalkan digelar pada Juni mendatang, dengan alasan supaya tidak bertepatan dengan pelaksanaan ibadah puasa saat Ramadhan.

Sampai saat ini pengadilan Christchurch belum menentukan tanggal persidangan Tarrant. Dia terancam pidana penjara seumur hidup.

Dia ditangkap ketika hendak menuju masjid lain yang menjadi target selanjutnya. Dia sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan mobil dengan polisi Selandia Baru.

Jaksa penuntut umum mendakwa Tarrant dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.

Akibat kejadian tersebut, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, langsung melarang kepemilikan dan penjualan senjata api otomatis. Dia juga memperketat pengawasan dan izin kepemilikan senjata api.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit
KRI Bung Tomo-357 Singgah di Sri Lanka Menuju Latihan Multinasional AMAN-25
Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Indonesia Kembali Ikuti Bursa Pariwisata di London Perkuat Capaian Kunjungan Wisman
Dua Bulan Terakhir Serangan Israel ke Libanon Menewaskan 85 Petugas Medis
Pilpres AS, Joe Biden Mundur, Dukungan Beralih Buat Kamala Harris, Donald Trump Berkoar Begini
Suhu Madinah Panas, Begini Kondisi Jemaah Haji Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:52 WIB

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:47 WIB

KRI Bung Tomo-357 Singgah di Sri Lanka Menuju Latihan Multinasional AMAN-25

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:35 WIB

Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 8 November 2024 - 21:38 WIB

Indonesia Kembali Ikuti Bursa Pariwisata di London Perkuat Capaian Kunjungan Wisman

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB