Sepekan mengadakan operasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, serta pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung berhasil menjaring 524 orang pelanggar.
DARA | BANDUNG – Ratusan pelanggar tersebut berasal dari 19 kecamatan dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi ditambah dengan kecamatan dengan jumlah pelanggaran terbanyak pada masa perketatan AKB sebelumnya.
“Kita sudah melaksanakan operasi selama tujuh hari dan menjaring 524 pelanggar. Operasinya di 19 kecamatan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Selasa (15/12/2020).
Sejumlah kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Antapani, Cibeunying Kidul, Coblong, Cicendo, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kaler, Astanaanyar, Andir, Regol, dan Sumur Bandung. Termasuk juga Kecamatan Mandalajati, Ujungberung, Panyileukan, Cibiru, Kiaracondong, Lengkong, dan Cibeunying Kaler.
Rasdian mengungkapkan, 97 dari 524 pelanggar dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Jumlah total denda yang dibayarkan sebesar Rp 4,9 juta dan disetorkan oleh bendahara penerimaan Satpol PP ke kas daerah Kota Bandung. Sedangkan 427 orang lainnya diberikan sanksi sosial.
“Sanksi sosialnya beragam tergantung pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mengenakan rompi pelanggar AKB, memungut sampah dan menyapu lokasi operasi, push-up bagi yang berbadan fit, hingga posting Instagram bahwa sudah melanggar protokol kesehatan,” ujar Rasdian.
Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandung melanjutkan, pemberian sanksi bukanlah tujuan utama dari pelaksanaan operasi. Terpenting adalah kesadaran dari masyarakat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi yang belum berlalu.
“Jadi jangan hanya karena ada petugas saja merasa takut. Ingat, masker itu wajib dan menjadi kebutuhan,” tegasnya.
Kasatpol PP meminta kegiatan operasi yang telah dilakukan bisa dilanjutkan oleh aparat kewilayahan dengan menggandeng TNI dan Polri.
“Kita kolaborasi untuk penanganan Covid-19. Bagi kecamatan yang sudah rutin melakukannya kami ucapkan terima kasih. Bagi yang belum, supaya bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menyebut, sebanyak 26 pelanggar terjaring dari sejumlah tempat dalam razia hari ini. Lokasi tersebut, yaitu Jalan Komplek Sukaasih, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati.
Kemudian, depan ITC Kebon Kalapa, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol. Serta, depan Pasar Baru Trade Center di Jalan Otto Iskandar Dinata.
“Ada empat orang yang dikenakan denda administrasi. Sisanya mendapat sanksi sosial,” ujarnya.
Das’an pun kembali mengingatkan warga Kota Bandung untuk tak alpa menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian mereka. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.***
Editor: denkur