Seorang pendaki asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meninggal dunia usai mendaki Gunung Sagara. Dikabarkan ia mengalami serangan jantung.
DARA | Pendaki itu bernama Taat Puji Prihatin dan berusia 58 tahun.
Gunung Sagara berada di Desa Tenjonagara, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Desa Tenjonagara, Pelani, mengatakan, berdasarkan laporan korban meninggal dunia di sekitar Base Camp Puncak Sagara sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (4/2/2023).
“Saat sedang beristirahat tiba-tiba pingsan. Diduga korban mengalami serangan jantung,” ujar kades, Minggu (5/2/2023).
Kades juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang menemani perjalanan korban mereka berangkat mendaki Gunung Sagara Sabtu pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Kemudian sampai di puncak pukul 13.00 WIB. Setelah melakukan beberapa aktivitas mereka pun turun kembali dan tiba di base camp sekira pukul 17.09 WIB.
Sesampainya di base camp, korban sempat istirahat di warung sekitar base camp dan memesan teh manis. Namun, tak lama setelah itu korban terlihat jatuh dan tidak sadarkan diri.
Rekannya serta beberapa warga yang ada di situ langsung berupaya menolongnya dan membawa korban ke rumah ketua RT setempat. Tapi saat itu korban sudah meninggal dunia.
Dikatakan kades, peristiwa itu kemudian oleh Ketua RT setempat dilaporkan ke kepolisian. Jenazah korban pun sempat disemayamkan di rumah warga, sebelum kemudian dibawa ke RSUD dr Slamet sambil menunggu keluarga korban.
“Jasadnya sempat disemayamkan di rumah warga, sebelum dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut sekira pukul 21.00 WIB,” katanya.
Namun berdasarkan permintaan pihak keluarga, lanjut Pelani, korban kemudian dimakamkan di Sekitar Gunung Sagara. Pasalnya korban sempat berpesan kepada keluarga jika meninggal saat mendaki, dia ingin dikuburkan di gunung yang sedang didaki.
“Jadi dimakamkan di TPU Tenjonagara, sekitar Kaki Gunung Sagara sesuai permintaan pihak keluarga,” ujarnya.
Surat Pernyataan
Sementara itu, Kapolsek Wanaraja, AKP Maolana, jasad korban tidak diautopsi, sebab ada permintaan dari pihak keluarga supaya jasad korban tak perlu diautopsi.
Selain itu, kata kapolsek, atas permintaan pihak keluarga yang diwakili kedua anak korban, jasad korban juga tidak dibawa pulang ke kampung halamannya di Temanggung, Jawa Tengah. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua anak korban yakni Olivia Wardhani dan Kevin Maulan Mohammad.
Isi surat pernyataan tersebut di antaranya menyatakan pihak keluarga mengizinkan jasad korban dimakamkan di daerah sekitar Gunung Sagara, sehingga akhirnya jasad korban pun kemudian dimakamkan sebuah tempat pemakaman umum (TPU) yang lokasinya berada ada di sekitar kawasan Gunung Sagara.
“Dalam surat pernyataan juga menyebutkan jika pihak keluarga korban meminta tolong kepada anggota basecamp dan warga sekitar Gunung Sagara untuk melakukan proses pengurusan jenazah sesuai syariat Islam dan meminta agar jenazah ayahnya dimakamkan tanpa melalui proses autopsi,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dua anak korban mengaku telah mendapatkan amanah dari ayah mereka bahwa jika dirinya meninggal saat tengah mendaki gunung, maka jasadnya harus dimakamkan di sekitar gunung tempatnya mendaki.
Editor: denkur