Sempat Viral di Medsos, Pria Ini Menolak Kebaradaan Bus Trans Metro Pasundan, Diamankan Polisi

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana saat melaksanakan konferensi pers di Mapolresta Bandung Soreang (Foto: Istimewa)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana saat melaksanakan konferensi pers di Mapolresta Bandung Soreang (Foto: Istimewa)

Viral di media sosial. Seorang oknum preman berinisial E, hentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP). Kini, diamankan Satreskrim Polresta Bandung.


DARA – Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jumat kemarin (8/4/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan: “sebagaimana kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk ke dalam bus angkutan umum dan membentak sopir nyuruh berhenti, masuk pull, kalau enggak saya habisin”.

Bahkan, kata Kombes Kusworo, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022), tersangka E tidak hanya mengancam, tapi juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah-BEC.

“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,” ujar Kapolresta.

Konologir penangkapan berawal dari laporan sopir bus yang mengalami shock dan ketakutan. Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka, akhirnya polisi berhasil mengamankan E di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/4/2022).

E diduga melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Kombes Kusworo mengimbau masyarakat, seandainya ada pihak-pihak yang memiliki aspirasi lain, maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada.

“Jika aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana, maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya,” ujar Kombes Kusworo.

Sementara itu, Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana menjelaskan, jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur antar kota antar provinsi. Dimana ijin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jawa Barat.

“Di Kabupaten Bandung ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Dimana Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka-Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC),” kata Iman.

Iman mengatakan dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat, hari ini persoalan itu sedang di komunikasikan oleh pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum.

Editor: denkur | Wartawan: Trinata

Berita Terkait

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah
Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:39 WIB

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terbaru