Setelah dua pekan dinyatakan hilang dan menjadi korban penculikan, KR (17), gadis cantik asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut ini akhirnya ditemukan jajaran Satreskrim Polres Garut.
DARA – Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan, korban ditemukan di daerah Banyuwangi, Jawa Timur dengan seorang laki-laki berinisial MF (19), yang ternyata pacarnya.
“Perkara ini sempat ramai kemarin, dimana membuat kegaduhan, adanya postingan dari seorang perempuan yang menyatakan dia diculik,” ujar Benny di Mapolres Garut, Rabu (24/3/2021).
Menurut Benny, dari hasil tracing no handphone yang digunakan untuk posting, awalnya sempat mengalami kesulitan karena selalu berganti–ganti. Namun, terakhir pihaknya mendapatkan informasi valid bahwa tersangka dan korban berada di wilayah Bali.
“Dari pantauan, setelah di Bali bergeser sampai dengan penangkapan di Banyuwangi, Jawa Timur,” ujarnya.
Benny menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan adanya laporan kehilangan anak yang dilakukan H Enjang Wahyudin MS, orang tua KR.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Garut mengumpulkan bahan keterangan, mendalami dan menyebarkan informasi terkait wanita ini ke Polres-Polres di luar wilayah Garut.
Ia menuturkan, dalam kasus tersebut, MF yang diduga sebagai pacar korban ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penculikan atau membawa anak orang lain tanpa seizin orang tua maupun walinya.
“Satreskrim Polres Garut menetapkan MF selaku tersangka tindak pidana membawa atau melakukan menyuruh dan penculikan atau membawa pergi anak dibawah umur tanpa seizin orang tua atau walinya,” katanya.
Menurut Benny, kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Minggu 7 Maret 2021 lalu sekira jam 15.19 WIB, korban meninggalkan rumah tanpa seijin dan sepengatuhan orang tuanya sepulang dari tempat bimbingan belajar di Jalan Haur Koneng, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Pada saat tersangka pamit untuk bekerja di daerah Bali, ujar Benny, korban bercerita bahwa ia memiliki permasalahan di rumahnya, sehingga korban ingin ikut bersama tersangka ke daerah Bali. Karena kasihan pada korban, tersangka pun akhirnya membawa pergi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Benny, terungkap antara tersangka dan korban memiliki kedekatan, dan kejadian ini berulang dengan modus yang sama, dengan alasan takut kena marah orang tua, anak tersebut mengaku diculik.
“Untuk tersangka dan korban sendiri sebelum tertangkap sempat berpindah–pindah, berawal dari Garut menuju Demak, Demak–Bali dan Banyuwangi,” ujarnya.
Benny mengatakan, tim gabungan bekerjasama dengan Dit Reskrim Polda Jatim butuh waktu tiga minggu untuk mengungkap kasus tersebut mengingat terduga pelaku berganti-ganti nomor telpon, hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pelaku tertangkap di Banyuwangi wilayah Polda Jatim.
“Tersangka dikenakan pasal 76 F JO pasal 83 UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000,” katanya.
Selain tersangka, tambah Benny, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantarana 1 buah handphone Xiaomi warna gold, 1 buah dompet warna putih coklat, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah ransel warna hitam, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah kerudung pasmina warna hitam, 2 lembar tiket bus PO. Nusantara Bandung-Demak, dan 1 lembar tiket bus PO Madu Kismo Demak–Bali.***
Editor: denkur