Selingkuhi Istri Orang, Seorang Pengusaha Limbah Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kepergok sedang berduaan dengan istri orang di sebuah hotel di Cirebon, seorang pengusaha limbah asal Majalengka itu kini ditahan di Polresta Cirebon.


DARA | MAJALENGKA – Pengusaha limbah itu berinsial RH dan berusia 37 tahun. Ia ditahan kepolisian karena tertangkap basah di salah satu hotel di Kota Cirebon sedang bersama istri orang yaitu VM (28).

RH dan VM saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, untuk VM, dengan alasan kemanusiaan tidak dilakukan penahanan. Kecuali RH sejak tiga hari lalu harus mendekam ditahan di Polresta Cirebon.

VM adalah istri sah YY (30).

Perselingkuhan RH dan VM itu ternyata sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah. Bahkan, melahir seorang anak lelaki berusia dua bulan.

Pengacara YY, yaitu Qorib menjelaskan, perbuatan kedua tersangka sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan itu.

“Perbuatan keduanya tentu sangat menyakiti kilen kami, apalagi perkawinan klien kami YY dan VM sudah dikarunia tiga orang anak,” kata Qorib, Jumat (14/8/2020)

Qorib mengatakan, status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sedangkan status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,” ujar Qorib.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) M Syahduddi melalui Kepala Sat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari membenarkan ada perkara tersebut.

“Nanti diinfokan ya. Belum kita release kasusnya, makasih,” ujar mantan Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka tersebut melalui pesan singkatnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Cek Disini, Prosedur Membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Kabupaten Bandung Targetkan Juli Sudah Terbentuk
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 20:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Berita Terbaru