Selingkuhi Istri Orang, Seorang Pengusaha Limbah Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kuasa hukum YY, Qorib (tengah) (Foto: Charles/dara.co.id)

Kepergok sedang berduaan dengan istri orang di sebuah hotel di Cirebon, seorang pengusaha limbah asal Majalengka itu kini ditahan di Polresta Cirebon.


DARA | MAJALENGKA – Pengusaha limbah itu berinsial RH dan berusia 37 tahun. Ia ditahan kepolisian karena tertangkap basah di salah satu hotel di Kota Cirebon sedang bersama istri orang yaitu VM (28).

RH dan VM saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, untuk VM, dengan alasan kemanusiaan tidak dilakukan penahanan. Kecuali RH sejak tiga hari lalu harus mendekam ditahan di Polresta Cirebon.

VM adalah istri sah YY (30).

Perselingkuhan RH dan VM itu ternyata sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah. Bahkan, melahir seorang anak lelaki berusia dua bulan.

Pengacara YY, yaitu Qorib menjelaskan, perbuatan kedua tersangka sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan itu.

“Perbuatan keduanya tentu sangat menyakiti kilen kami, apalagi perkawinan klien kami YY dan VM sudah dikarunia tiga orang anak,” kata Qorib, Jumat (14/8/2020)

Qorib mengatakan, status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sedangkan status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,” ujar Qorib.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) M Syahduddi melalui Kepala Sat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari membenarkan ada perkara tersebut.

“Nanti diinfokan ya. Belum kita release kasusnya, makasih,” ujar mantan Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka tersebut melalui pesan singkatnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB