Seleksi Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Resmi Dibuka, Ini Ketentuannya

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat

Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen kini mulai dibentuk. Pembentukan KND merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.


DARA | BANDUNG – KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person with Disabilities.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat mengungkapkan, bahwa pihaknya mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.

“KND dibentuk sebagai upaya memastikan ada pengawasan advokasi terhadap penyelenggara pemenuhan hak-hak disabilitas, dan perlindungan terhadap mereka,” ujar Harry, dalam jumpa pers di Bandung, Senin (21/12/2020).

Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.

Kriteria Calon Anggota Komisioner KND yaitu:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;

5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;

8. Bersedia bekerja penuh waktu;

9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;

10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);

11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan

12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.

Kemudian, ketentuan pendaftaran yaitu:

1. Pengumuman ditayangkan melalui situs www.seleksiknd.kemensos.go.id, media cetak, media online dan media massa mulai tanggal 21 Desember 2020;

2. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi awal dan unduh softcopy dokumen kelengkapan administrasi mulai tanggal 20 Januari 2021, Jam 09.00 WIB s.d. 3 Februari 2021, Jam 16.00 WIB;

3. Kelengkapan berkas administrasi yang perlu diunggah dapat dilihat pada situs tersebut.

Harry menekankan, seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi administrasi akan dilakukan secara daring. Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luring guna menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden. Dan, nantinya sebanyak 7 orang akan ditetapkan sebagai komisioner KND 2021-2026.

Harry juga memperkenalkan anggota panitia seleksi terbuka komisioner KND, yaitu Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terbaru