Selama Tahun 2022, KPK Terima 4.623 Laporan Dugaan Korupsi

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2022 telah menerima 4.623 laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).


DARA | Laporan itu masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, laporan itu diterima melalui email, KPK Wishtle Blowing System (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/fax, maupun telepon.

Laporan terbanyak, lanjut Johanis, berasal dari DKI Jakarta 585 pengaduan, Jawa Barat 429 pengaduan, Sumatera Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, dan Jawa Tengah 237 pengaduan.

Kemudian, kata Johanis, dari 4.623 pelaporan itu, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi.

“Dari 4260 laporan itu, 4.055 telah selesai diverifikasi,” ujar Johanis dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2022 melalui kanal Youtube, seperti dikutip dara.co.id dari Infopublik, Rabu (28/12/2022).

Johanis juga mengatakan, KPK menyadari peran publik dalam pemberantasan korupsi, di antaranya melalui pelaporan/pengaduan masyarakat.

“Karena pengaduan tersebut menjadi salah satu pintu awal KPK dalam menangani perkara tindakpidana korupsi. Oleh karenanya, KPK mengajak masyarakat dalam menyampaikan aduan penting untuk menyertakan bukti awal yang valid, agar laporan berkualitas dan dapat ditindaklanjuti KPK,” ujarnya.

Johanis mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta, sehingga KPK dapat menindaklanjutinya.

“KPK memastikan akan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalamtindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Johanis menegaskan, KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk mitigasi keamanannya. Kecuali justru yang sering terjadi, pelapor sendiri yang kemudian mempublikasikannnya kepada media ataupun publik.

“Bahkan KPK juga akan memberikan apresiasi kepada pelapor, yang jumlahnya dihitung dari nominal pengembalian keuangan negara dari penanganan perkara yang dilaporkan dimaksud,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:08 WIB

Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terbaru