DARA | BANDUNG – Selama bulan Ramadan, hiburan malam harus tutup. Pemerintah Kota Bandung sudah mengeluarkan surat edaran tentang itu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, aturan itu untuk menghormati masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Larangan beroperasi tempat hiburan malam mulai berlaku 4 Mei pukul 18.00 WIB sampai 7 Juni pukul 18.00 WIB. Meliputi kelab malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat, spa, arena billiard dan sangar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. Tempat hiburan yang berada di hotel berbintang juga dilarang beroperasi.
Bioskop tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, film yang diputar harus menyesuaikan dengan situasi keagamaan.***
Editor: denkur