Aktivitas pasar hewan dadakan yang kerap terjadi setiap menjelang perayaan Idul Adha kini dilarang terkait dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
DARA – Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan selain aturan PPKM Mikro Darurat. Aktivitas pasar hewan dadakan juga dinilai mengganggu keindahan kota.
“Untuk pasar hewan dadakan itu tidak boleh karena selain mengganggu keindahan kota, itu juga dapat menimbulkan kerumunan dan ini melanggar aturan PPKM Darurat,” kata Herman, kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Disebutkan Herman, pihaknya sempat memberikan kesempatan bagi para pedagang hewan dadakan agar tetap berjualan dengan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker dan tidak berkerumun.
Namun kenyataannya, lanjut Herman, aktivitas para pedagang hewan itu tetap saja berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sudah ditawarkan kepada pedagang, silahkan berdagang tetapi tidak berkerumun. Tetapi susah mereka masih saja berkerumun sehingga kita tutup,” ungkap Herman.
Menurutnya untuk penjualan di masa PPKM Darurat ini, pihaknya menyarankan untuk berjualan secara online melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan toko online lainnya.
”Untuk pemenuhannya, karena kan sekarang jaman modern kita imbau untuk berjualan secara online baik itu Facebook dan media sosial lainnya. Saya yakin itu efektif,” katanya.
Herman menambahkan, bukan hanya pasar hewan yang dilarang buka saat jelang Idul Adha ini, namun semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga dilarang.
”Bukan hanya pasar hewan saya katakan semua kegiatan di masa PPKM Darurat yang menimbulkan kerumunan itu dilarang,” tegasnya.***
Editor: denkur