Selain Hukuman Mati dan Kebiri, Inilah Empat Tuntutan Lain Bagi Herry Wirawan

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan (Foto: (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

Herry Wirawan (Foto: (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

Ada enam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dialamatkan bagi Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati itu.


DARA – Jaksa menilai perbuatan terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Inilah enam tuntutan JPU untuk Herry Wirawan:

1.Hukuman mati

2.Hukuman kebiri kimia

3.Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas

4.Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta

5.Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

6.Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Sebagaimana diketahui, terdakwa Herry Wirawan telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati. Bahkan, beberapa korban telah hamil dan melahirkan.

Kasus hukumnya hingga kini masih berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB