Hakim vonis Enam Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik Zumi Zola

Kamis, 6 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:liputan6.com)

(Foto:liputan6.com)

DARA|JAKARTA – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsider tiga bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zumi dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Hak politik Zumi pun dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.
Majelis hakim menyatakan Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 atau Rp41 miliar. Uang itu digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Membeli action figure di Singapura dan pakaian.

Hakim juga menyatakan Zumi menerima satu unit mobil Alphard.
Soal suap, majelis hakim menyatakan Zumi memberikan uang kepada pimpinan dan Anggota DPRD sekitar Rp16,34 guna guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. “Dakwaan pertama dan kedua terbukti secara sah,” ujar Hakim.***

Editor; denkur

Berita Terkait

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Selasa, 22 April 2025 - 17:13 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut

Selasa, 22 April 2025 - 12:03 WIB

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Berita Terbaru