DARA|JAKARTA – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsider tiga bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Zumi dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Hak politik Zumi pun dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.
Majelis hakim menyatakan Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 atau Rp41 miliar. Uang itu digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Membeli action figure di Singapura dan pakaian.
Hakim juga menyatakan Zumi menerima satu unit mobil Alphard.
Soal suap, majelis hakim menyatakan Zumi memberikan uang kepada pimpinan dan Anggota DPRD sekitar Rp16,34 guna guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. “Dakwaan pertama dan kedua terbukti secara sah,” ujar Hakim.***
Editor; denkur