Sejumlah Tokoh Islam Menolak Perpres Miras, Begini Katanya

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Tribunnews.com)

Ilustrasi (Foto: Tribunnews.com)

Sejumlah tokoh Islam menolak Peraturan Presiden (Perpres) soal Penanaman Modal minuman keras alias miras. Begini katanya.


DARA – Seperti diketahui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo, 2 Februari 2021.

Perpres ini terkait soal penanaman modal di bidang miras. Mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Dikutip dara.co.id dari detikcom, Selasa (2/3/2021), Amien Rais, menilai Perpres dari Jokowi itu adalah kesalahan fatal. Soalnya, Perpres itu bertentangan dengan Alquran.

Amien Rais meminta Wakil Presiden Ma’ruf Amien menasihati Jokowi.

“Mohon Pak Kiai para ulama, juga Pak Ma’ruf Amin, panjenengan bisa mengatakan Pak Presiden ini keliru Pak, tolong Pak. Jadi saya juga dipilih pak sama saja jadi kedudukannya juga terpilih jadi tidak ada salahnya kalau Kiai Ma’ruf Amin yang saya anggap sejak dulu tangguh paham sekali fikih Islam di atas rata-rata ulama ya tolong itu dihentikan,” ujar Amien dalam tayangan yang disiarkan di akun YouTube-nya, Senin kemarin (1/3/2021).

Tak hanya Amien Rais, sikap penolakan pun muncul dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan,” kata Said Aqil dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom.

Sementara itu Sekjen PP Muhammdiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah harus mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap Perpres itu. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa.

“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” ujarnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar juga angkat bicara.

“Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama itu mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan,” kata Kiyai Miftachul masih dikutip dari detikcom.

MUI DIY tegas menolak Perpres itu. Soalnya, agama Islam tidak memperbolehkan miras. MUI Jawa Tengah menolak karena ‘khamr’ lebih banyak mengandung mudarat daripada manfaat.

MUI Jawa Barat juga menyatakan penolakannya, mereka kecewa dengan Perpres itu karena Perpres itu bertentangan dengan kaidah agama.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
Kerjasama KAI dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Perkuat Infrastruktur Peningkatan dan Kenyamanan Layanan Transportasi Publik
Pertamina Patra Niaga Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah lewat Inovasi Limbah dan Pemberdayaan Masyarakat
JEC Raih Top Brand Award 2025 untuk Kategori Rumah Sakit Mata, Perkuat Posisi sebagai Eye Care Leader Tepercaya di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Berita Terbaru