Seekor Sapi Kurban di Bandung Barat Terpapar PMK

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya, sapi tersebut dipisahkan dari hewan ternak lainnya agar tidak menularkan penyakitnya.


DARA- Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menemukan seekor sapi siap dikurbankan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Beruntung penyakit yang diderita hewan tersebut bergejala ringan, sehingga masih layak dijadikan hewan kurban.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dispernakan KBB Wiwin Aprianti menyebutkan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 tahun 2022, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban.

“Alhamdulillah setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata gejalanya masih ringan. Jadi besok pagi langsung dipotong untuk kurban,” ujar Wiwin saat dihubungi, Jum’at (8/7/2022).

Sebelumnya, sapi tersebut dipisahkan dari hewan ternak lainnya agar tidak menularkan penyakitnya.

Menurut Wiwin, kebetulan sapi itu bukan hasil ternak warga Bandung Barat. Melainkan, kiriman dari luar daerah yang didatangkan untuk kurban.

Oleh karena itu, Wiwin meminta agar masyarakat berhati-hati memilih hewan kurban. Apabila ditemukan hewan dengan gejala terkena PMK, maka lakukan tindakan cepat dengan memisahkan dari hewan ternak lainnya.

Kemudian lakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah hewan itu terpapar PMK atau tidak. Pihaknya siap membantu melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut.

Apabila sapi, domba atau kambing kurban ditemukan gejala berat PMK, maka diminta untuk menyembelihnya. Namun untuk dijadikan hewan kurban sesuai fatwa MUI, tidak sah.

Ia juga mengatakan, masih fatwa MUI, bagi hewan yang terkena PMK gejala berat dan sembuh pada saat Nahr (10 Dzulhijjah) atau hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah), hukumnya sah jadi hewan kurban.

Sebaliknya, bagi hewan kurban yang terkena PMK berat namun tidak sembuh pada saat Nahr atau Tasyrik, maka tidak sah untuk dijadikan kurban.

Meski demikian, Wiwin mengatakan, jika hewan yang terserang PMK dagingnya bisa dikonsumsi.

“Nggak apa-apa, hewan yang terpapar PMK, layak dikonsumsi oleh manusia,” jelasnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Dua Anak Disabilitas Ngaku “Happy” Magang di Disnaker Bandung Barat
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai
Tim Gabungan Sidak Pasar Panorama Lembang, Temukan Beras Premium Terindikasi Oplosan
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan
Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN
Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Anak Disabilitas Ngaku “Happy” Magang di Disnaker Bandung Barat

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:42 WIB

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Belakang Kantor Pemda Bandung Barat Disita Bea Cukai

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:27 WIB

Tim Gabungan Sidak Pasar Panorama Lembang, Temukan Beras Premium Terindikasi Oplosan

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB