Sedang Diproses, Ini Daftar Sembilan Instansi yang Mengajukan Permohonan Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag

Kemenag

Minat masyarakat untuk terlibat dalam proses jaminan produk halal terus tumbuh. Salah satunya melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).


DARA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag M Aqil Irham mengatakan, saat ini ada sembilan institusi yang mengajukan permohonan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH pada 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut.

“Alhamdulillah, setelah dibentuk, tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah memproses sembilan calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH,” kata Aqil Irham di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menurut Aqil, sebagian dari calon LPH baru ini telah mengajukan permohonan sebelum terbentuk tim akreditasi. Tahap verifikasi dokumen dan verifikasi validasi lapangan sudah dilakukan. “Ini tidak terlepas dari gerak cepat Tim Akreditasi LPH yang langsung menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Aqil, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (21/1/2022).

Berikut daftar sembilan calon LPH:
1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung
2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;
3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta
4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta
5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan
6. Universitas Hasanuddin Makassar
7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat
8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur
9. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kalau sudah ditetapkan, lanjut Aqil, sembilan institusi ini akan menambah tiga LPH yang sudah beroperasi, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

“Keberadaan LPH akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal. Saat ini masih ada sejumlah nama calon LPH dalam waiting list proses akreditasi,” sambungnya.

Tim Akreditasi

Pembentukan tim akreditasi LPH merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP tersebut mengatur bahwa dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.

Tim ini terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat.

“Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk,” tutur Aqil.

Keberadaan tim ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan akreditasi LPH sesuai amanat regulasi. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.

Aqil Irham terus mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal.

Editor: denkur | Sumber: Kemenag

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB