Sebelas Orang Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Diciduk Polisi

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Cianjur, Kamis (16/7/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

Gelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Cianjur, Kamis (16/7/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

“Dari sebelas tersangka itu, dua di antaranya merupakan seorang pegawai RSUD berinisial MH dan perangkat desa di Kecamatan Haurwangi berinisial HN. Ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang Juli 2020,” kata Kompol Hilman Muslim.


DARA | CIANJUR – Sebanyak 11 orang tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.

Dari kesebelasan tersangka itu, dua di antaranya merupakan seorang pegawai RSUD Sayang, dan perangkat desa di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman Muslim, mengatakan penangkapan kesebelas tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba itu dilakukan sepanjang Juli 2020.

“Dari sebelas tersangka itu, dua di antaranya merupakan seorang pegawai RSUD berinisial MH dan perangkat desa di Kecamatan Haurwangi berinisial HN. Ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang Juli 2020,” kata Hilman saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (16/7/2020).

Selain menciduk sebelas orang tersangka, jelas Hilman, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 66,47 gram dan sebanyak 40 butir ekstasi serta beberapa timbangan digital.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, MH seorang pegawai RSUD Sayang, Cianjur, mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani sebagai pengedar dan penyalaguna narkoba jenis sabu.

“Dua bulan terakhir mengedarkan sabu, dengan cara menempel di sejumlah tempat, di antaranya Jalan Raya Bandung. Terpaksa buat nambah keuangan keluarga,” jelas MH yang sudah 20 tahun bekerja di RSUD Sayang, Cianjur itu.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Berita Terbaru