Sebaran Kosmetik Ilegal Diungkap Polda Jabar, Sebuah Rumah Jadi Tempat Produksi

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: galamedianews.com/Remy Suryadie

Foto: galamedianews.com/Remy Suryadie

Sebuah rumah digerebek polisi karena jadi tempat produksi kosmetik ilegal yang selama ini beredar di Kota Bandung. Sejumlah barangbukti berhasil disita.


DARA | BANDUNG – Rumah itu berada di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar,  Jumat (21/2/2020).

Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, di rumah itu diproduksi kosmetik yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki izin edar.

Bahkan, rumah itu sekaligus jadi tempat penyimpanannya.

Polisi mengamankan seorang wanita berinisial EC sebagai pemilik usaha kosmetik itu. “Mereka membuat dan menjual produk kosmetika tersebut melalui online dengan akun “SINTREN OLSHOP” di aplikasi “SHOPEE”,” ujar Kombes Enggar.

Rumah produksi itu diketahui sudah beroperasi sejak Juli 2019 hingga sekarang.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa cairan kimia dan bahan-bahan produksi kosmetik serta kosmetik yang telah siap edar, juga beberapa alat produksi kosmetik.

Pasal yang disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman seberat beratnya pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp.1.500.000.000.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih
Berpotensi Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Tertibkan 26 Bangunan Liar di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin

Berita Terbaru