Imigrasi Karawang Deportasi 42 WNA

Jumat, 18 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: SINDOnews

ILUSTRASI. Foto: SINDOnews

DARA | KARAWANG – Sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan ke masing-masing negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Pelanggaran administarsi keimigrasian sepanjang tahun 2018 cukup tinggi karena Kabupaten Karawang merupakan daerah industri, banyak perusahaan mempekerjakan WNA.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, negara yang banyak melakukan pelanggaran administrasi yakni Tiongkok, disusul Singapura, Jerman, dan Amerika. Mereka hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata.

“Kami sudah mendeportasi mereka ke negaranya masing-masing,” kata Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor imigrasi Karawang, Ahmad Jeffry, Jumat (15/1/2019).

Menurut Jeffy, 42 WNA dideportasi setelah petugas keimigrasian mendatangi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA. Setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka tidak bisa menujukkan dokumen imigrasi untuk bekerja.

“Jadi sejak Januari – Desember 2018 sudah ada 42 WNA yang kami deportasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Jeffry, kebanyakan mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan. Mereka tidak kembali ke negeranya malah bekerja di Karawang atau di Purwakarta, padahal hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata. “Jadi mereka masuk dengan visa wisata, kemudian bekerja di Karawang atau Purwakarta.” katanya.

Menurut Jeffry potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah Karawang cukup tinggi, karena Karawang merupakan kawasan industri yang banyak perusahaan mempekerjakan WNA. Untuk mengatisipasi meningkatnya pelanggaran pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang.

“Nanti kita akan lebih rutin lagi melakukan operasi pematauan WNA,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB