DARA|JAKARTA- Pesinetron Steve Emmanuel kesandung narkoba. Dia ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis kokain. Penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat itu terjadi pada Juma’at (21/12/2018).
Saat penangkapan Steve tak bisa berbuat banyak. Di kediamanya di Kondominium Kintamani daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Bersamaan dengan itu polisipun mengamankan barang bukti satu ons kokain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Pol Raden Argo Yuwono memaparkan, kokain yang dimiliki Steve, dibelinya dari Belanda.
“Saat dintanya kenapa membeli kokain dari Belanda Belanda? Jawaban Steve karena dari Indonesia kurang bagus kualitasnya jadi ambil dari Belanda,” terang Argo, menirukan jawaban Steve, di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12).
Menurut Argo, Steve, berangkat sendiri dari Indonesia menuju ke Belanda dengan tujuan hanya untuk membeli kokain itu. Argo mengkronologikan setelah petugas bisa membuktikan steve membawa narkotika, tim langsung masuk ke apartemen tempat tinggal Steve, untuk melakukan penggeledahan.
Disebutkan saat penggeledahan itu, di saku baju sebelah kanan Steve ada kokain. Selain kokain dalam saku itu ditemukan juga tiket tujuan Belanda.
Argo juga menjelaskan bahwa mantan kekasih Andi Soraya ini ternyata sudah memakai barang haram tersebut sejak 2008 lalu. “Jadi dia sudah tahu nih karena dari 2008 sudah pakai jadi bisa merasakan mana (kokain) yang enak,” tutur Argo.
Dari hasil pemeriksaan disebutkan Argo, Sateve membeli kokain dari Belanda dengan kualitas terbaik sebanyak satu ons. Lantas barang haram itu diseludupkan ke Indonesia. Saat tertangkap barang bukti yang diamankan polisi seberat 92,04 gram dari pembelian yang seberat satu ons. “Pelaku baru memakainya delapan gram,” kata Argo.
Akibat perbutanya itu Steve diancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.Pasal yang disangkakan dilanggar Steve , Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
editor:Aldinar