Satu Lagi Pesinetron Tersandung Narkotika

Kamis, 27 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : merdeka.com

Foto : merdeka.com

DARA|JAKARTA- Pesinetron Steve Emmanuel kesandung narkoba. Dia ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis kokain. Penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat itu terjadi pada Juma’at (21/12/2018).

Saat penangkapan Steve tak bisa berbuat banyak. Di kediamanya di Kondominium Kintamani daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Bersamaan dengan itu polisipun mengamankan barang bukti satu ons kokain.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Pol Raden Argo Yuwono memaparkan, kokain yang dimiliki  Steve, dibelinya dari Belanda.

“Saat dintanya kenapa membeli kokain dari Belanda Belanda? Jawaban Steve karena dari Indonesia kurang bagus kualitasnya jadi ambil dari Belanda,” terang Argo, menirukan jawaban Steve,  di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Menurut Argo, Steve,  berangkat sendiri dari Indonesia menuju ke Belanda dengan tujuan hanya untuk membeli kokain itu.  Argo mengkronologikan setelah petugas  bisa membuktikan steve  membawa narkotika, tim langsung masuk ke apartemen tempat tinggal Steve,  untuk melakukan penggeledahan.

Disebutkan saat penggeledahan itu, di saku baju sebelah kanan Steve ada kokain. Selain kokain dalam saku itu ditemukan juga tiket tujuan Belanda.

Argo juga menjelaskan bahwa mantan kekasih Andi Soraya ini ternyata sudah memakai barang haram tersebut sejak 2008 lalu. “Jadi dia sudah tahu nih karena dari 2008 sudah pakai jadi bisa merasakan mana (kokain) yang enak,” tutur Argo.

Dari hasil pemeriksaan disebutkan Argo, Sateve membeli kokain dari Belanda dengan kualitas terbaik sebanyak satu ons. Lantas barang haram itu diseludupkan ke Indonesia. Saat tertangkap barang bukti yang diamankan polisi seberat 92,04 gram dari pembelian yang seberat satu ons. “Pelaku baru memakainya  delapan gram,” kata Argo.

Akibat perbutanya itu Steve diancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.Pasal yang disangkakan dilanggar Steve , Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

editor:Aldinar

Berita Terkait

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Berita Terbaru

HEADLINE

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Selasa, 11 Feb 2025 - 12:54 WIB

CATATAN

KONFERENSI LIGA ARAB “A”-historis Israel-Trump, Fatal!

Selasa, 11 Feb 2025 - 08:58 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025

Selasa, 11 Feb 2025 - 06:23 WIB