Satpol PP Kota Bandung Awasi Tempat Keramaian, Termasuk Pasar

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi (Foto: Istimewa)

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi (Foto: Istimewa)

Selama Ramadani, 700 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung diterjunkan guna mengawasi sejumlah titik keramaian, cegah kerumunan.


DARA – Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus.

Satgas itu akan berpatroli pada siang, sore, dan malam di titik-titik yang biasa menjadi tempat berkumpul, seperti Taman Alun-alun, Lapang Tegalega, Lapang Andir, dan tempat lainnya yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Semua telah kita petakan terkait dugaan pelanggaran yang biasa timbul pada saat bulan suci Ramadan. Dari mulai PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial), tempat kuliner, tempat ngabuburit, buka bersama,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Selasa (13/4/2021).

Idris mengatakan surat edaran kementerian agama telah menyatakan kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing, sebab dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.

“Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,” ujarnya.

Pada Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.

“Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran Covid-19, juga mengganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus,” ujarnya.

Idris mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna meminimalisir terjadinya kerumunan.

Sejumlah pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir, dan Pasar Rajawali Timur, termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, dan Pasar Metuk di Kiaracondong.

“Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19,” katanya.

Idris memastikan, selama Ramadan tempat hiburan malam seperti bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk beroperasi.

“Itu sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung, bahwa sejak 11 April hingga 15 Mei seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi sudah jelas ya, kalau membandel kami akan sanksi. Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, dihentikan, ditutup dan disegel,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak
Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:09 WIB

Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB