Satpol PP Kabupaten Garut akan menertibkan PKL yang berdagang di zona terlarang, antara lain di pertigaan yang mengarah ke Pasar Baru. Larangan lainnya, menggunakan terpal tetap selama mereka berjualan.
DARA | BANDUNG – Menghadapi libur tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, H. Hendra S. Gumilang, menyebutkan, penertiban ini merupakan bagian dari pola penjagaan PKL di sekitar kawasan zona terlarang. “Penertiban ini terus kita lakukan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban di sepanjang jalan A. Yani yang merupakan pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Garut.”
Hendra menambahkan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga Kabupaten Garut yang datang ke kota. Beberapa aturan yang harus dipatuhi PKL dalam berjualan.
“Dan aturan tersebut sudah disepakati oleh Pemkab Garut bersama para PKL yang ada di sepanjang jalan A. Yani ini,” ujarnya, tanpa menyebutkan aturan yang ia maksud.
Pihaknya akan menertibkan PKL yang berdagang di zona terlarang, antara lain di simpang tiga yang mengarah ke Pasar Baru. “Kita akan tertibkan, selain itu larangan untuk menggunakan terpal tetap kita awasi,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan