DARA | CIANJUR –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dalam kurun 2019 telah menindak 10 perusahaan peternakan ayam yang diduga tidak memiliki izin lengkap yang tersebar di sejumlah wilayah itu.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Muzani melalui Kepala Seksi Penyidik PNS Satpol PP, Heru Haerul Hakim, mengatakan dari 10 perusahaan tersebut, empat perusahaan peternakan sudah diproses dan selesai. Sedangkan enam perusahaan peternakan lagi sudah diproses tapi belum diselesaikan.
“Dari enam perusahaan itu, empat di antaranya berada di Kecamatan Campaka dan dua lainnya berada di Kecamatan Cibeber,” tutur Heru, kepada wartawan, Minggu (28/7/2019).
Heru menegaskan, penyegelan terhadap perusahaan peternakan dilakukan apabila belum memproses kelengkapan perizinan. Jika sudah diperingatkan masih saja membandel, Satpol PP nanti akan melayangkan surat peringatan 1 hingga 3.
“Kami akan mencopot segel pengawasan apabila perusahaan menunjukan resi proses izin. Jadi, sebelum pihak perusahaan belum melampirkan resi tersebut, segel pengawasan masih tetap kita pasang untuk mengambil tindakan selanjutnya berupa SP1, SP2, dan SP3,” jelas Heru.
Heru menyebutkan empat perusahaan peternakan di Kecamatan Campaka dan dua perusahaan perternakan di Kecamatan Cibeber tersebut dinilai belum ada itikad baik memproses kelengkapan perizinan. Tak menutup kemungkinan prosesnya akan berlanjut ke SP1, SP2, dan SP3.
“Bagi perusahaan tersebut kami lakukan pembinaan dan pengawasan ke lapangan. Kalaupun memang di situ UKL dan UPL maupun dokumen lingkungan sudah ada, tapi pembuangannya menyalahi lingkungan, kami akan panggil Dinas Lingkungan Hidup,” tandas Heru.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan