Bangunan tersebut berdiri di berbatasan dengan drainase dan bahu jalan.
DARA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan bangunan liar (bangli) di sekitar Perumahan Permata Cimahi, persis di sekitar Toserba Borma RW 6 RW dan RW 14 Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah.
Ada 6 bangunan yang ditempati 44 pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemkab Bandung Barat.
Fasos fasum Perumahan Permata Cimahi telah diserahkan oleh developer ke Pemkab Bandung Barat pada tahun 2019. Selain itu, bangunan tersebut berdiri di berbatasan dengan drainase dan bahu jalan.
“Sebenarnya kita (Satpol PP) hanya membersihkan sisa-sisa bangunannya. Karena sebelumnya sudah dibongkar oleh mereka,, atas kesadaran sendiri, ” kata Kepala Bidang Penegakan Perda (Garda) Satpol PP pada Badan Satpol PP KBB, Angga Saputra di Ngamprah, Senin (26/5/2025).
Ditertibkannya bangli itu, atas pengaduan dari warga kemudian ditindaklanjuti Satpol PP dengan langkah-langkah persuasif. Satpol PP berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat dan para tokoh, sehingga penertiban bangli tersebut berjalan lancar.
“Saat mendapatkan aduan dari warga, kita langsung melakukan pendataan. Kemudian memberikan SP (Surat Peringatan) 1 dan SP 2. Dibantu RW 6 dan RW 14,” ungkapnya.
Saat penertiban, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Bagian Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), aparat kepolisian serta Camat Ngamprah Agnes Virgianty.
Angga mengatakan, pada saat pembongkaran para pedagang menyampaikan aspirasi tentang nasib mereka ke depannya. Mereka tetap ingin berjualan untuk keberlangsungan hidupnya.
Tentang hal itu kata Angga, Satpol PP tidak bisa menjawabnya. Karena ranahnya ada di Dinas Perkim dan Bidang Aset.
“Kita hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Urusan ke depannya seperti apa, bisa ditindaklanjuti oleh Perkim dan Bidang Aset,” jelasnya.
Sebagai antisipasi ada lagi bangli pasca ditertibkan di sekitar itu, Angga menyatakan jika pihaknya akan melakukan patroli secara rutin tiap pagi dan sore.
Sementara, kasus serupa yakni bangli menggunakan fasos fasum milik Pemkab Bandung Barat di perumahan, jumlahnya lumayan banyak. Dan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemkab Bandung Barat.
“Lumayan banyak yang begitu, fasos fasumnya sudah diserahkan ke Pemkab, tapi berdiri bangunan-bangunan tanpa ijin,” pungkasnya.***
Editor: denkur