Satpol PP Bandung Barat Segel Warung Miras, Warga Minta Bangunannya Dirobohkan

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Bandung Barat (KBB) segel sebuah rumah yang disinyalir menjual minuman keras (miras), Rabu (22/11/2023).

DARA | Rumah itu berada di RT01 RW08 Desa Cipada, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Sebelumnya, warga setempat juga  penyegelan rumah itu, sebagai aksi protes.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP KBB, Angga Setiaputera mengatakan, walau keberadaan bangunan itu cukup meresahkan, namun warga dan para tokoh setempat meminta persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.

Mereka hanya meminta agar bangunan itu dirobohkan saja. Karena selama kurang lebih 1,5 tahun disinyalir dipakai transaksi jual beli miras.

“Ada kesepakatan dengan kades (proses hukum) tidak berlanjut. Hanya warga minta bangunan dirobohkan saja. Satpol PP tidak bisa merobohkan, itu semua dikembalikan kepada pihak pemerintah desa,” ujar Angga, saat ditemui di ruang kerjanya Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.

Pihaknya tidak bisa melakukan merobohkan bangunan itu, lantaran posisinya berada di atas lahan carik desa.

Angga membeberkan, berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa Cipada, pada awalnya aset desa tersebut dimohon salah seorang warga atas nama Septian, untuk dijadikan lahan pertanian.

Namun malah dialihfungsikan dengan dibangun sebuah warung yang disinyalir sebagai transaksional minuman beralkohol kadar tinggi ini.

“Hari ini, kami memanggil Kades, Ketua BPD dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan itu,” ucap Angga.

Kepala Desa Cipada, Ukin Sudarya mengatakan, disegelnya warung itu oleh para aktivis dan para tokoh masyarakat, karena meresahkan warganya.

Selain itu, segel warung itu sebagai upaya Pemdes menghindari tindakan anarkis aksi protes warga.

“Waktu disegel, berhasil disita 3 dus minuman keras dan 6 botol dijadikan alat bukti pada kepolisian. Sisanya dibuang sama aktivis dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya lanjut Ukin, tiga pilar Desa Cipada mengimbau agar tidak menjual miras. Namun imbauan itu tidak diindahkan hingga aktivis dan tokoh masyarakat turun tangan dan menyegel warung tersebut.

Terkait pembeli miras ini, Ukin menyebutkan kebanyakan warga dari luar Desa Cipada. Paling sekitar 30 %-nya warga setempat yang membeli miras tersebut.

“Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BNNK Bandung Barat untuk mensosialisasikan tentang bahayanya miras ke warga, ” ucapnya.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar
Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK
Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades, Begini Pesannya
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:35 WIB

Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB