Satgas Kembali Tangkap Dua Tersangka

Kamis, 27 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Liputan6

Ilustrasi Liputan6

DARA | JAKARTA – Tim Satgas Anti-Mafia Bola kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia, yakni Priyanto (P) mantan anggota komisi wasit. Sedangkan Anik (A) adalah anak Priyanto. Sebelumnya Tim Satgas menangkap Johar Lin Eng di Badanara Halim Perdanakusumah dalam kasus yang sama.

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka Priyanto dan Anik ditangkap di dua lokasi. Tersangka Priyanto sementara dititipkan di Polda Jawa Tengah, sedangkan tersangka Anik sudah diterbangkan ke Jakarta.

Tim Satgas terus melakukan mengembangan atas kasus mafia bola mengaturan skor di Liga 3 Indonesia.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru