Minggu, 17 Januari, 2021
dara.co.id
">
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

Sat Reskrim Polres Subang Ungkap Penjualan Pupuk Subsidi Tanpa Izin

mm by Deny Suhendar
30 Desember 2020
in HEADLINE, HUKRIM
0
Polres Subang ungkap penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin (Foto: Istimewa)

Polres Subang ungkap penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin (Foto: Istimewa)

Sat Rskrim Polres Subang ungkap dugaan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin alias ilegal. Pupuk itu dijual di kios Elya Tani di Desa Cicadas Kecamatan Binong.


DARA | SUBANG – Pemilik kios itu adalah NR, seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun.

Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, mengatakan penjualan pupuk bersubsidi tersebut tidak sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013, bahwa pengecer, penjual, pengedar pupuk bersubsidi sektor pertanian harus memiliki hubungan kerja dengan distributor surat perjanjian jual beli (SPJB).

BACA JUGA

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)

Selama PSBB, Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara

16 Januari 2021
Komunitas sepeda Go Gowes Genre Ranah Minang (3G RM) saat mengelilingi kawasan wisata Tapi Laut di Kota Padang. (Dok. Istimewa)

Kabar dari Kota Padang, Nofrijal Hidupkan Wisata Kuliner Lewat Gowes Wes Wes

16 Januari 2021

“Dari hasil laporan adanya penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin, penyidik Satreskrim Polres Subang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis, 17 September 2020. Berdasarkan pemeriksaan, NR dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tidak memiliki legalitas penjualan pupuk bersubsidi. Sebelumnya memang NR itu memiliki izin kerjasama, tapi sudah diputus oleh perusahaan pupuk,” kata Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dalam konperensi pers di MaPolres Subang, Rabu (30/12/2020).

Sejak 2014 hingga 28 Juni 2020 kios Elya Tani terdaftar sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor PT Bumi Persada Sejati. Namun, sejak 28 Juni 2020 kios Eliya Tani milik NR telah diputus kontrak kerjasama oleh distributor PT Bumi Persada Sejati.

“Karena NR sebagai pemilik Kios Elya Tani masih tetap berjalan melakukan jual beli pupuk bersubsidi, sehingga dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan tersebut,” katanya.

Sat Reskrim Pokres Subang telah menyita barang bukti sebanyak 95 karung pupuk bersubsidi dengan berat perkarung masing-masing 50 kg dan bermerk NPK Phonska, juga sebanyak 3 karung pupuk urea bersubsidi,

Selain itu, Sat Reskrim Polres Subang menyita 12 lembar nota penjualan pupuk bersubsidi diterbitkan NR kepada konsumen.

Sementara itu, pemilik kios Eliya Tani, NR mengaku pupuk bersubsidi itu dibeli setiap kwintalnya seharga Rp230.000 kemudian dijual kepada petani dengan harga Rp320.000-Rp. 420.000 per kwintal.

“Pupuk bersubsidi yang dijualnya didapatkan dari kios di Subang dan Indramayu,” katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat RI no 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 21 ayat (2) Pemendag RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (1) dan pasal (2) peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan.***

Editor: denkur

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: IlegalPupukSubsidi
Previous Post

Waspada Ada Klaster Perkantoran di Kabupaten Bandung

Next Post

Malam Tahun Baru Jangan Kumpul-kumpul Kalau Nggak Mau Diciduk Timsus Pemburu Kerumunan

Related Posts

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)
HEADLINE

Selama PSBB, Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara

16 Januari 2021
Komunitas sepeda Go Gowes Genre Ranah Minang (3G RM) saat mengelilingi kawasan wisata Tapi Laut di Kota Padang. (Dok. Istimewa)
HEADLINE

Kabar dari Kota Padang, Nofrijal Hidupkan Wisata Kuliner Lewat Gowes Wes Wes

16 Januari 2021
Foto: traveloka
HEADLINE

Heboh… di Subang Ada Friedchiken Buatan Tatang, Berikut Daftar Gerai yang Boleh Anda Kunjungi

16 Januari 2021
Dua mobil tertimpa pohon (Foto: Purwanda/dara.co.id)
HEADLINE

Dua Mobil Tertimpa Pohon, Tiga Orang Alami Luka

16 Januari 2021
Ilustrasi taman tematik di Kota Bandung (Foto: Ayobandung)
BANDUNG UPDATE

Hai Warga Bandung… Tahun Ini di Saban RW akan Ada Taman Tematik

16 Januari 2021
Proses pembersihan dan pembangunan curug tilu situ lembang oleh PT Duta Persada melibatkan warga Desa Patengan (Foto: verawati/dara.co.id)
HEADLINE

Menanti Pengembangan Curug Tilu, Wana Wisata Nan Cantik Ditengah Hamparan Kebun Teh

16 Januari 2021
Next Post
Polres Cianjur siagakan tim khusus pemburu kerumunan (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Malam Tahun Baru Jangan Kumpul-kumpul Kalau Nggak Mau Diciduk Timsus Pemburu Kerumunan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Januari 2021 (393)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
    Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
  • Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
    Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
  • 10 Negara Termiskin di Dunia
    10 Negara Termiskin di Dunia
  • Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang  3 Cair Bulan Juni
    Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang 3 Cair Bulan Juni
  • Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
    Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
  • Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
    Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
  • Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
    Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
  • HOME
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • WANITA
  • HIKMAH
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN

© 2020 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2020 dara.co.id