Petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi dan penumpang.
DARA | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut melakukan penindakan terhadap travel gelap yang beroperasi tanpa izin, dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2025. Operasi ini digelar di Jalan Raya Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (20/2/2025).
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, mengatakan dalam operasi ini petugas melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan kendaraan dan pengemudi, serta memeriksa kendaraan untuk mencegah terjadinya praktik travel gelap yang berisiko tinggi.
Selain melakukan pemeriksaan, menurut Aang, petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi dan penumpang untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan dalam perjalanan.
“Para penumpang diingatkan untuk tidak menggunakan jasa transportasi yang tidak terdaftar atau tidak berizin, yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Menurut Aang, dalam operasi kali ini, sebuah kendaraan jenis Grandmax yang terlibat dalam praktik travel gelap berhasil dihentikan.
Kendaraan tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan angkutan umum, serta memiliki pajak yang belum dibayar untuk tahun 2024.
Selain itu, lanjut Aang, kendaraan tersebut juga mengangkut 11 orang, padahal kapasitas yang diperbolehkan hanya 7 orang sesuai peraturan yang berlaku.
“Penindakan ini diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan travel gelap, di wilayah Polres Garut, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan angkutan umum yang terdaftar dan sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Aang berharap, dengan adanya operasi ini tercipta rasa aman dan nyaman bagi pengemudi serta penumpang, dan mengurangi potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Garut.***
Editor: denkur