Penyusunan RKPD, kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2024 telah memperhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
DARA | Demikian dikatakan Bupati Sukabumi H Marwan Hamami dalam nota pengantar Raperda tentang APBD 2024 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di ruang rapat utama DPRD, Senin (6/ 11/2023).
Menurut bupati, reformasi fiskal harus terus dilakukan secara komprehensif, termasuk optimalisasi pendapatan, melanjutkan penguatan belanja berkualitas serta pembiayaan inovatif yang dikelola secara berhati-hati. Diharapkan dapat meminimalisir angka pengangguran, dan kemiskinan serta meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).
Pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2024, kata bupati bertajuk pemantapan daya saing ekonomi melalui peningkatan infrastruktur daerah. Tema tersebut mempunyai benang merah yang sama, yakni meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas infrastruktur, dan pencapaian sasaran pembangunan RPJMD 2021-2026.
“Kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran sementara tahun 2024 Kabupaten Sukabumi telah disepakati bersama sebelum peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2024 terbit, sehingga keduanya terjadi pergeseran asumsi yang melandasi akibat adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah,” tuturnya.
Bupati berharap, kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 dapat disempurnakan dan disepakati bersama oleh anggota DPRD yang sesuai dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Editor: denkur