“Ke depan, akan diterapkan sanksi. Siapapun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda sampai Rp500.000,” jelasnya.
DARA| Tumpukan sampah liar seberat sekitar 30 ton di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhirnya dibersihkan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Lokasi ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh warga, dan kondisinya dinilai sudah sangat memprihatinkan.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman turun langsung mengangkut sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur Kecamatan Kedawung, serta pemerintah desa setempat.
Aksi bersih-bersih ini dilakukan sebagai bentuk tanggap darurat atas semakin banyaknya laporan dan keluhan terkait sampah yang menumpuk dan mencemari lingkungan.
“Hari ini sore kita dari pemerintah daerah bersama dengan LH dan juga Pak Camat serta Pak Kuwu membersihkan sampah yang berserakan atau sampah liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung,” ujar Wabup Agus Kurniawan di lokasi kegiatan.
Menurut Agus, masalah sampah di Kabupaten Cirebon sudah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Ia mengimbau seluruh pihak, mulai dari petugas kebersihan hingga pemerintah desa untuk lebih aktif dalam menangani permasalahan sampah, serta terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Terkait dengan sampah ini, di Kabupaten Cirebon sudah mulai urgen, banyak sampah yang berserakan. Tentunya mohon kerjasamanya, diinfokan ke pemerintah daerah dan segera dibersihkan, terutama sampah-sampah di pinggir jalan,” tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon supaya mulai dari hari ini, kita semua mengutamakan kebersihan. Karena kebersihan sebagian dari iman. Kalau lingkungan bersih, manfaatnya untuk kita semua, bisa menjaga kesehatan,” ungkapnya.
Agus mengungkapkan diperkirakan ada sekitar 9–10 dump truk yang digunakan untuk mengangkut sampah, dengan estimasi berat total mencapai 30 ton hanya dari satu titik lokasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyebutkan pembersihan di lokasi ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan. Namun sayangnya, perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan terus berulang.
“Hari ini kita bersihkan sampah liar di Desa Kertawinangun. Ini sebenarnya bukan pertama kali. Kita pernah bersihkan bareng-bareng dulu dengan Pak Camat dan Pak Kuwu. Tapi kebiasaan masyarakat belum berubah,” ujar Iwan.
Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas. Salah satunya adalah dengan melakukan pemagaran lokasi agar tidak mudah diakses untuk membuang sampah sembarangan. Bahkan, Pemkab Cirebon sedang memproses peraturan bupati (perbup) yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.
“Kita akan lakukan pemagaran. Ke depan, akan diterapkan sanksi. Dalam draf perbup disebutkan, siapapun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda sampai Rp500.000,” jelasnya.
Iwan berharap aturan tersebut bisa segera diberlakukan agar upaya penegakan hukum dalam persoalan sampah bisa lebih efektif. “Kelihatannya memang membutuhkan upaya ekstra, upaya ini sudah mulai dilakukan untuk menertibkan masyarakat,” tegasnya.
Editor: Maji