Salah Satunya Kenal Korban, Keluarga Sopir Taksi Online Puas Pelaku Divonis Mati

Selasa, 15 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Jajang (rompi jingga) menebar senyum seusai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Keluarga almarhum korban sopir taksi online menilai, vonis yang dijatuhkan hakim PN Garut terhadap dua terdakwa pembunuhnya, sebanding. Mereka puas atas putusan itu. Bahkan, jika bisa kedua terdakwa segera dieksekusi.

 

 

DARA | GARUT – Keluarga almarhum Yudi, sopir taksi online yang dibunuh Jajang dan Doni, merasa puas atas putusan mati yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. Eksekusi mati diharap bisa segera dilakukan.

“Bagusnya sesegera mungkin dieksekusi. Jadi bentuk tanggung jawab mereka menghabisi nyawa adik saya,” ujar Henhen (39), kakak Yudi melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).

Henhen menambahkan, vonis mati kepada kedua pembunuh adik kandungnya itu sangat setimpal. Apalagi nyawa adiknya hilang dengan cara keji.

“Sama si Jajang itu adik saya kenal. Suka minta antar naik mobil adik saya. Saya juga kenal sama Jajang,” katanya.

Ia tak menyangka, Jajang tega membunuh adiknya agar bisa mengambil mobil. Padahal adiknya banyak membantu Jajang.

Terkait banding yang langsung diajukan kedua pelaku pembunuhan, Henhen berharap putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti banding juga saya harap tidak dikabulkan. Tetap saja kami minta hukuman mati,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan. Hukuman mati diberikan kepada Jajang (33) dan Doni (33).

Kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online, Yudi, alias Jablay (26). Pembunuhan dilakukan akhir Januari 2019.

Setelah melukai korbannya dengan kampak, pelaku sempat menyeret korban. Bahkan tubuh korban digilas menggunakan mobil. Pembunuhan dilakukan karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban yang berasal dari Bandung.

“Menjatuhkan hukuman ke masing-masing terdakwa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai saat pembacaan putusan, Senin (14/10/2019). ***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB