Suhu tubuh diatas 37 derajat celcius akan diimbau dilarang masuk Kota Bandung. Pemeriksaan akan digelar di semua titik pintu masuk selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya diberlakukan mulai Rabu lusa hingga 14 hari kedepan.
DARA | BANDUNG – Lalu dimana saja pintu masuk ke Kota Bandung?
Ada 19 titik masuk Kota Bandung. Namun, tentu akan dijaga ketat petugas gabungan. Pemeriksaan akan detail mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker tujuan masuk ke Kota Bandung dan sebagainya sesuai SOP yang telah ditentukan. Itu semua semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Jika suhu tubuh di atas 37 derajat celcius serta tidak menggunakan masker, masyarakat akan dihimbau petugas gabungan dari Polri, TNI dan Pemerintah. Mereka dilarang masuk Kota Bandung.
“Kalau maksa kita buat surat teguran tercatat di kepolisian,” kata Kabagops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono, seperti dikutip dari suara.com, Senin (20/4/2020)
Berikut 19 titik pintu masuk tersebut:
1. Ring satu Setiabudi, Ledeng, Cibeureum, Bundaran Cibiru, Jembatan Derwati.
2. Ring dua, Tol Buah Batu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur.
3. Ring tiga, Jalan Asia Afrika, IR H Djuanda, Merdeka, Diponegoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Kereta Bandung, Bandara Husain, Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum.***
Editor: denkur
