Untuk memastikan ada atau tidaknya sangsi penebangan pohon tersebut, pihaknya lebih lanjut akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
DARA| BANDUNG- Sebatang pohon pinus berukuran cukup besar, persis di pintu gerbang selatan Komplek Perkantoran Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jalan Mekar Sari- Ngamprah, ditebang warga tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu.
Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) KBB didampingi Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) serta Dinas Pemukiman dan Perumahan (Kimrung), melihat eks pohon yang ditebang tersebut, Senin (17/5/2021).
“Kita belum tahu, apakah ini masuk ranah pidana atau tidak. Tapi kita akan tindak lanjuti. Besok kita akan mengadakan rapat membahas masalah ini,” ujar Kepala Bidang Aset pada BPKD KBB, Eva Nurhasanah.
Menurutnya, untuk penebangan pohon yang berada di kawasan aset pemerintah tidak bisa sembarangan. Akan tetapi harus ada ijin terlebih dahulu, dalam hal ini perijinan ada di Dinas Kimrung.
Untuk memastikan ada atau tidaknya sanksi penebangan pohon tersebut, pihaknya lebih lanjut akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Segala sesuatu yang menyangkut aset pemerintah, memang harus kita lindungi. Inipun sebagai salah satu upaya kita dalam melindungi aset Pemda,” tegasnya.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, pohon tersebut ditebang disaat Pemda sedang libur. Lolos dari pengawasan Satpol PP, karena pada saat itu posisinya lagi fokus pengawasan arus mudik jelang Idul Fitri 1442 H.
“Telah terjadi kesewenang-wenangan, menebang pohon tanpa minta ijin. Kalaupun ada ijin dari desa, itu kan baru sebatas pengajuan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, ia belum bisa menyebutkan sangsi yang akan diberikan pada pelakunya. Menurutnya saat ini masih dalam pembahasan.
Editor : Maji